Kapanlagi.com - Setiap tahun, menjelang hari raya Idul Fitri, umat Islam di seluruh dunia memiliki kewajiban mulia: membayar zakat fitrah. Ini bukan sekadar ritual, tetapi juga bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama. Pada tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp47 ribu per jiwa.
Angka ini diambil dari harga rata-rata 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat di kawasan Jabodetabek, yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan ini mengikuti perkembangan harga beras agar nilai zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi yang ada.
Tak hanya itu, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa setiap umat Muslim dapat melaksanakan kewajiban zakatnya dengan tepat dan sesuai dengan syariat Islam.
Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap Muslim, baik dewasa maupun anak-anak, selama memiliki kecukupan kebutuhan pokok. Penetapan besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang disesuaikan dengan harga beras di pasaran.
Ketentuan Zakat Fitrah 2025:
Bagi yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah standar, zakat dapat disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.
Menurut KH. Noor Achmad, keputusan ini mungkin akan berpengaruh bagi sebagian masyarakat, tetapi langkah ini diambil untuk memastikan bahwa zakat fitrah tetap sesuai dengan standar kebutuhan mustahik (penerima zakat).
Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika zakat tidak ditunaikan tepat waktu, maka hukumnya berubah menjadi sedekah biasa dan tidak lagi bernilai sebagai zakat fitrah.
Ketentuan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah:
Zakat dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang tunai melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, masjid, atau amil zakat yang terpercaya.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah untuk tahun 2025 sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari. Fidyah adalah kewajiban bagi:
Fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan siap saji atau uang yang setara dengan harga makanan pokok di wilayah setempat.
Zakat fitrah harus disalurkan kepada 8 golongan penerima zakat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, yaitu:
BAZNAS memastikan bahwa penyaluran zakat fitrah dilakukan dengan prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) agar zakat sampai kepada yang benar-benar berhak menerimanya.
Untuk memudahkan masyarakat, BAZNAS menyediakan layanan zakat online yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja.
Langkah-langkah pembayaran zakat fitrah secara online:
Pembayaran zakat secara online mempermudah umat Islam dalam menunaikan kewajibannya dengan cepat dan aman.
BAZNAS menetapkan zakat fitrah 2025 sebesar Rp47 ribu per jiwa, setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika terlambat, zakat berubah status menjadi sedekah biasa.
Ya, zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang tunai sesuai dengan nilai beras yang dikonsumsi di wilayah masing-masing.
Zakat fitrah dapat dibayarkan sendiri atau diwakilkan kepada amil zakat yang bertanggung jawab atas distribusi zakat.
Pembayaran bisa dilakukan melalui situs resmi BAZNAS atau lembaga zakat lainnya dengan metode transfer bank atau dompet digital.