Kenali 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja Mereka?

Penulis: M Rizal Ahba Ohorella

Diterbitkan:

Kenali 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja Mereka?
Ilustrasi doa zakat Fitrah untuk anak laki-laki (credit: pexels.com)

Kapanlagi.com - Di bulan suci Ramadhan, sebelum melaksanakan sholat Idulfitri, umat Islam memiliki kewajiban yang sangat penting: menunaikan zakat fitrah. Ini adalah momen yang penuh berkah, di mana kita bisa berbagi dan membersihkan diri dari segala dosa.

Salah satu dasar yang menegaskan kewajiban ini adalah hadis Rasulullah SAW yang berbunyi, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak-anak maupun dewasa. Beliau menekankan agar zakat fitrah dibayarkan sebelum berangkat ke masjid untuk sholat Idulfitri." (HR Bukhari dan Muslim)

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 kg makanan pokok yang biasa kita konsumsi. Di Indonesia, beras menjadi pilihan utama, sehingga banyak umat Muslim yang menunaikan zakat fitrah dengan memberikan beras seberat 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter.

Zakat fitrah ini bisa disalurkan secara langsung kepada mereka yang membutuhkan, yaitu fakir miskin, atau melalui lembaga amil yang terpercaya. Yang terpenting, zakat fitrah harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Dalam Islam, terdapat delapan golongan yang menjadi penerima zakat fitrah (mustahik). Siapa sajakah mereka? Mari kita simak penjelasannya!

1. Daftar Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Zakat fitrah, sebagai salah satu kewajiban dalam Islam, ditujukan kepada delapan golongan yang telah diatur dengan jelas dalam Al-Qur'an surah at-Taubah ayat 60.

Di antara mereka yang berhak menerima zakat adalah fakir, yaitu individu yang memiliki harta sangat sedikit dan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok harian.

Miskin, yang meskipun memiliki harta, hanya cukup untuk makan sehari-hari amil, yang bertugas mengelola dan menyalurkan zakat kepada yang membutuhkan.

Serta mualaf, orang-orang yang baru saja memeluk Islam dan berhak mendapatkan dukungan.

Dengan memahami dan menyalurkan zakat kepada mereka yang berhak, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga turut berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan di tengah masyarakat.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Daftar Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Riqab, atau yang lebih dikenal sebagai hamba sahaya, mencerminkan sisi kemanusiaan yang mendalam dalam Islam, di mana mereka yang terperangkap dalam perdagangan manusia atau dijadikan tawanan oleh musuh, berjuang untuk kebebasan dan hak asasi mereka.

Di masa lalu, banyak individu yang menjadi korban dari keserakahan para saudagar kaya, sehingga zakat pun menjadi jembatan harapan bagi mereka untuk meraih kemerdekaan.

Selain itu, ada juga Gharimin, yang terjebak dalam utang demi memenuhi kebutuhan hidup atau membantu orang lain. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.

Serta mereka yang berjuang di jalan Allah, baik melalui dakwah maupun jihad, yang juga berhak atas zakat.

Tak ketinggalan, Ibnu Sabil, para musafir yang kehabisan biaya dalam perjalanan suci, menjadi bagian dari golongan yang patut mendapatkan perhatian dan bantuan. Wallahu a'lam.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/rao)