Kapanlagi.com - Ketika kalian mencari tahu tentang cara daftar kartu Simpati, itu berarti kalian sudah menyiapkan kartu perdana. Kartu perdana yang dimaksud adalah kartu Subscriber Identify Module (SIM). Selain itu, ketahui pula, kartu yang dikeluarkan oleh penyedia jasa telekomunikasi Telkomsel tersebut hanya bisa diaktifkan di Indonesia.
Perhatikan juga masa aktif yang tertera pada kartu. Selanjutnya, sesuai dengan peraturan Menkominfo No.12/2016, kalian sebagai pengguna kartu prabayar, entah itu baru atau lama, diwajibkan melakukan registrasi. Itu berarti, kalian perlu segera mengetahui tata cara daftar kartu Simpati untuk menghindari sanksi yang berlaku.
Apalagi, kewajiban untuk melakukan pendaftaran ini sudah efektif sejak 31 Oktober 2017. Jika kalian memang punya nomor baru, langsung saja lakukan registrasi dengan menempuh tata cara daftar kartu Simpati yang mudah berikut ini.
Sebelum masuk ke penjelasan mengenai tata cara daftar kartu Simpati, kalian perlu menyiapkan beberapa persyaratan berupa identitas kependudukan yang valid. Identitas valid adalah identitas yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dalam Negeri Republik Indonesia. Beberapa hal yang perlu disiapkan, antara lain:
1. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
- E-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
Informasi yang dibutuhkan dari persyaratan tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan yang terdiri dari 16 digit dan Nomor Kartu Keluarga yang juga terdiri dari 16 digit.
2. Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Paspor
- KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
- KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara)
Bagi para WNA, cara daftar kartu Simpati bagi bisa dilakukan dengan mendatangi gerai atau mitra penyelenggara jasa telekomunikasi dan membawa persyaratan di atas. Berikan data berupa nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan, dan tempat serta tanggal lahir kepada petugas.
Perlu kalian ketahui, terdapat ketentuan bagi kalian yang belum memiliki E-KTP. Kalian tetap bisa melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang tertera di KK. Namun, jika kalian belum memiliki KK, itu berarti tak bisa melakukan registrasi.
Cara daftar kartu Simpati ini wajib dilakukan oleh pelanggan baru maupun pelanggan lama. Namun, ada hal yang harus diperhatikan terkait jumlah kartu atau nomor yang bisa didaftarkan oleh setiap orang. Jumlah kartu atau nomor yang dapat diregistrasi oleh pelanggan baru maupun lama maksimal 3 (tiga) nomor. Hal tersebut berkaitan dengan NIK yang didaftarkan pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.
Selanjutnya, jika kalian mengalami kendala data kependudukan, silakan menghubungi layanan pelanggan Ditjen Dukcapil atau kunjungi www.dukcapil.kemendagri.go.id atau melalui call center 1500537 (pada hari dan jam kerja).
Â
Cara daftar kartu Simpati lewat SMS cukup mudah. Lakukan registrasi kartu prabayar dengan benar dan sesuai data kependudukan yang sudah kalian siapkan sebelumnya. Berikut ini langkah-langkah atau tata cara daftar kartu Simpati bagi pengguna baru, lama, dan pengguna atas nama koorporasi
1. Pengguna Baru
Ketik SMS: REGNIK#Nomor KK#
Contoh: REG 1234567890123456#3201061401130027#
2. Pengguna Lama
Ketik SMS: ULANGNIK#Nomor KK#
Contoh: ULANG 1234567890123456#3201061401130027#
Selanjutnya, validasi yang merupakan bagian dari proses registrasi yang berlangsung maksimal 1x24 jam. Jika terkendala gangguan sistem pada proses registrasi, aktivasi tetap bisa dilakukan. Kalian sebagai pengguna bisa secara berkala melakukan proses registrasi sampai berhasil.
3. Pengguna Atas Nama Korporasi
Cara daftar kartu Simpati untuk nomor korporasi tetap didaftarkan atas nama pengguna (orang-perorangan). Untuk registrasi nomor korporat dilakukan oleh pejabat korporasi yang bertanggung jawab dan jumlahnya tidak dibatasi.
Â
Jika kalian tidak segera mengikuti tata cara daftar kartu Simpati setelah aktivasi, akan terjadi dampak berupa sanksi bertahap sebagai berikut:
- Tidak melakukan registrasi selama 30 hari sejak pemberitahuan ketentuan: pemblokiran layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar (SMS).
- Tidak melakukan registrasi selama 15 sejak tanggal pemblokiran (poin 1): pemblokiran layanan panggilan masuk dan layanan pesan singkat masuk (SMS).
- Tidak melakukan registrasi selama 15 sejak tanggal pemblokiran (poin 2): pemblokiran layanan internet.
Selain karena sanksi di atas, kalian perlu mengetahui tata cara daftar kartu Simpati karena terdapat manfaat yang bisa didapat seperti berikut ini.
- Memberikan perlindungan kepada pengguna Telkomsel terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya. Dengan begitu, masyarakat/pengguna jadi semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
- Memberikan kemudahan penyediaan layanan bagi pengguna layanan telekomunikasi, misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
- Data pengguna tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah atau hal-hal lain sejenisnya.
Itulah penjelasan mengenai tata cara daftar kartu Simpati yang mudah dan bisa kalian ikuti untuk menghindari sanksi.