Cara Registrasi Kartu Simpati Baru dan Lama, Mudah Cuma Dua Syarat

Diterbitkan:

Cara Registrasi Kartu Simpati Baru dan Lama, Mudah Cuma Dua Syarat
Ilustrasi (credit: pixabay.com)

Kapanlagi.com - Sesuai dengan ketentuan dan peraturan pemerintah, mewajibkan tiap pengguna kartu prabayar melakukan registrasi. Ini berlaku untuk semua jenis operator termasuk kartu Simpati yang merupakan produk dari Telkomsel. Cara registrasi kartu Simpati baru ataupun lama sangatlah mudah hanya menggunakan dua syarat saja.

Registrasi kartu memiliki banyak manfaat bagi pelanggan. Sebab, dengan meregistrasi kartu prabayar salah satunya kartu Simpati, dapat mencegah penyalahgunaan data pribadi serta memudahkan pelanggan melakukan berbagai transaksi dan komunikasi.

Karena itulah, pelanggan dianjurkan untuk segera registrasi kartu. Cara registrasi kartu Simpati baru dan lama tentunya berbeda.

Namun cara registrasi kartu Simpati baru dan lama memiliki syarat tertentu yang berlaku bagi WNI ataupun WNA. Adapun cara registrasi kartu Simpati baru dan lama dapat kalian simak melalui ulasan di bawah ini telah dirangkum kapanlagi.com dari berbagai sumber.

1. Manfaat Registrasi Kartu Simpati

Kewajiban untuk melakukan registrasi kartu prabayar yang ditetapkan oleh pemerintah tentunya memiliki beragam manfaat bagi pelanggan. Salah satunya manfaat agar data pribadi pelanggan dapat terlindungi dari penyalahgunaan orang tidak bertanggung jawab.

Selain itu dengan meregistrasi kartu Simpati, maka pelanggan bisa menikmati semua layanan secara mudah baik transaksi online ataupun komunikasi. Berikut ini beberapa manfaat registrasi kartu prabayar seperti kartu Simpati yang merupakan produk dari Telkomsel.

- Mencegah penyalahgunaan data oleh orang tidak bertanggung jawab.

- Mencegah penipuan dengan menggunakan nomor pelanggan.

- Mencegah penyebaran konten negatif dengan menggunakan nomor pelanggan.

- Memudahkan pelanggan menikmati berbagai layanan baik transaksi ataupun komunikasi, dan internet.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Dampak Belum Registrasi Kartu Simpati

Sementara apabila kalian termasuk pelanggan kartu Simpati namun belum melakukan registrasi kartu, maka ada beberapa dampak yang bisa terjadi. Di antara dampak belum registrasi kartu Simpati yakni sebagai berikut.

- Tidak dapat mengaktifkan kartu.

- Tidak dapat melakukan panggilan dan layanan SMS.

- Tidak dapat menerima panggilan dan menerima SMS.

- Bisa kena pemblokiran kartu.

3. Persyaratan Registrasi Kartu Simpati

Seperti telah disinggung pada ulasan sebelumnya, sebelum melakukan registrasi kartu prabayar ada syarat yang harus dipenuhi oleh pelanggan. Syarat registrasi kartu Simpati ini cukup simple. Sebab cara registrasi kartu Simpati baru ataupun lama hanya menggunakan nomor identitas kependudukan atau NIK serta nomor kartu keluarga yakni KK.

Sementara untuk pelanggan WNI dan WNA juga memiliki syarat yang berbeda untuk cara registrasi kartu Simpati begitu pula semua jenis operator. Berikut ini syarat registrasi kartu Simpati.

Syarat registrasi kartu simpati bagi WNI:

- NIK Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

Syarat registrasi kartu simpati bagi WNA:

- Kartu Izin Tinggal (KITAP)

- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)

4. Cara Registrasi Kartu Simpati Baru

Ada dua cara registrasi kartu Simpati yakni dengan SMS ataupun secara online. Sementara untuk cara registrasi kartu Simpati baru dan lama juga berbeda. Sebelum itu yang pertama akan kita bahas tentang cara registrasi kartu Simpati baru sebagai berikut.

- Pertama siapkan NIK dan nomor KK.

- Selanjutnya pastikan simcard kartu Simpati sudah terpasang pada ponsel.

- Setelah itu, buka aplikasi pesan lalu ketik, REG(spasi)NIK#nomor KK#.

- Selanjutnya kirim SMS ke 4444.

- Jika berhasil akan muncul pemberitahuan bahwa nomor Simpati kalian sudah aktif.

Contoh registrasi kartu Simpati baru: REG 1377676473545354726382#87438738436834#

5. Cara Registrasi Kartu Simpati Lama

Sedangkan untuk cara registrasi kartu Simpati lama hanya berbeda pada format SMS yang akan dikirimkan. Adapun lebih lengkapnya tentang cara registrasi kartu Simpati lama sebagai berikut.

- Pertama siapkan NIK dan nomor KK.

- Selanjutnya pastikan simcard kartu Simpati sudah terpasang pada ponsel.

- Setelah itu, buka aplikasi pesan lalu ketik, ULANG(spasi)NIK#nomor KK#.

- Selanjutnya kirim SMS ke 4444.

- Jika berhasil akan muncul pemberitahuan bahwa nomor Simpati kalian sudah aktif.

Contoh registrasi kartu Simpati lama: ULANG 1377676473545354726382#87438738436834#

6. Cara Cek Registrasi Kartu Simpati

Untuk cek registrasi kartu Simpati berhasil tidaknya ada beberapa Langkah yang bisa dilakukan. Cara cek registrasi kartu Simpati tersebut memudahkan pengguna melihat status registrasi kartu. Berikut ini cara cek registrasi kartu Simpati.

- Pertama hubungi *444#.

- Selanjutnya akan muncul notifikasi, pilih sesuai kebutuhan kalian. Apabila ingin cek status registrasi maka pilih menu nomor dua.

- Lalu mengisi data yang diminta setelah notifikasi muncul yakni dengan NIK, lalu send.

- Selanjutnya akan ada informasi tentang status registrasi kartu kalian terdiri dari tahun, bulan, tanggal bahkan jam kartu telah diregistrasi.

Itulah cara registrasi kartu Simpati baru dan lama mudah banget. Cara registrasi kartu Simpati di atas dapat memudahkan kalian melakukan pengaktifan kartu prabayar.

Sumber: telkomsel.com, kominfo.go.id

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending