Kapanlagi.com - Kartu Indonesia Sehat atau KIS menjadi salah satu program unggulan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. Sesuai dengan namanya, kartu KIS nantinya dapat digunakan oleh masyarakat kurang mampu secara finansial untuk mendapatkan akses kesehatan yang layak. Namun agar KIS bisa digunakan lebih dahulu, kita perlu tahu cara mengaktifkan kartu KIS dari pemerintah.
KIS diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu secara cuma-cuma. Dengan KIS, masyarakat kurang mampu tak perlu lagi khawatir soal biaya pengobatan. Sehingga, dengan adanya KIS diharapkan jangkauan akses fasilitas kesehatan di masyarakat bisa jadi lebih merata. Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kartu KIS dari pemerintah?
Selain cara untuk mengaktifkan, masih ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang kartu KIS. Untuk mengetahuinya, langsung saja simak ulasannya berikut ini.Â
Sebelum tahu cara mengaktifkan KIS dari pemerintah, ada baiknya untuk mengenal sekilas apa itu Kartu Indonesia Sehat. Seperti yang telah disinggung di awal, KIS merupakan sebuah kartu yang dapat dimanfaatkan masyarakat kurang mampu untuk dapatkan akses kesehatan. KIS pertama mulai diterbitkan pada 1 Maret 2015 di bawah kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
KIS berwujud kartu yang memuat identitas pemilik. Nantinya, orang yang identitasnya tercantum dalam KIS dapat mengakses fasilitas kesehatan dengan potongan biaya atau bahkan gratis. Mirip seperti BPJS Kesehatan, KIS menerapkan sistem iuran pemerintah untuk menutup biaya kesehatan orang yang lebih membutuhkan.
Â
Â
Â
Â
Â
Walaupun sama-sama dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan sama-sama menerapkan sistem iuran anggota, ternyata masih ada beberapa perbedaan KIS dan BPJS. Agar tak salah paham, tentu penting untuk mengetahui perbedaan keduanya. Adapun perbedaan KIS dan BPJS adalah sebagai berikut.
1. Berhubungan dengan persyaratan peserta, KIS lebih dikhususkan untuk masyarakat golongan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Dalam hal ini yaitu masyarakat yang tergolong tidak mampu secara ekonomi.
Sedangkan, BPJS menjadi program yang bisa diikuti oleh siapa saja cukup dengan mendaftar dan melakukan pembayaran iuran sebagai mana mestinya.
2. Iuran KIS berasal dari pemerintah dan ditujukan untuk masyarakat golongan PMKS. Sehingga pemanfaatannya bisa lebih maksimal membuat pemegang kartu tidak membayar biaya kesehatan sama sekali alias gratis. Sementara itu, iuran BPJS ditanggung oleh peserta. Sehingga, setiap peserta BPJS wajib membayarkan sejumlah iuran dan menggunakan fasilitas sesuai dengan kelas yang dipilih.
3. Sementara terkait prosedur pelayanan, KIS bisa digunakan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik kesehatan, dokter umum, dan rumah sakit secara berturut-turut di seluruh faskes Indonesia.
Sementara itu, kartu BPJS Kesehatan lebih berlaku di fasilitas kesehatan tingkat satu berupa puskesmas yang sesuai telah terdaftar. Jika dibutuhkan perawatan lebih, maka pemegang kartu BPJS Kesehatan akan diberi surat rujukan untuk dapat ke rumah sakit.
Â
Â
Â
Â
Â
Perlu diketahui bahwa KIS bisa saja berstatus aktif maupun tidak aktif. Oleh sebab itulah, ada kalanya pemegang kartu harus melakukan cara mengaktifkan kartu KIS dari pemerintah. Namun sebelum melakukan hal itu, tentu kita perlu tahu cara untuk mengecek apakah KIS yang kita pegang berstatus aktif atau sebaliknya.
Adapun berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek status keaktifan KIS.
1. Hubungi Call Center
Cek status keaktifan KIS bisa dilakukan dengan menghubungi call center. Cara ini terbilang sangat mudah dan praktis karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Kalian hanya perlu menghubungi nomor kontak 1500400. Sayangnya, panggilan call center ini tidak bebas pulsa. Jadi pastikan kalian punya pulsa yang mencukupi.
2. Cek di Faskes
Jika tak ada pulsa, kalian bisa melakukan cara cek status keaktifan KIS di fasilitas kesehatan atau faskes tingkat pertama yaitu puskesmas. Namun tak bisa sembarang puskesmas, kalian harus mendatangi puskesmas yang terdaftar di KIS. Kalian bisa langsung meminta petugas untuk pengecekan status keaktifan KIS kalian.
3. Cek KIS dari Pemerintah Langsung ke BPJS Kesehatan atau Dinsos
Selain faskes pertama, kalian juga bisa mengecek status keaktifan KIS di kantor BPJS Kesehatan atau Dinsos. Sama seperti di faskes tingkat pertama, petugas BPJS d
Â
Â
Seperti telah disinggung sebelumnya, KIS merupakan program khusus yang diberikan pemerintah kepada Masyarakat dengan kategori keluarga kurang mampu. KIS adalah jaminan kesehatan yang juga dikelola oleh BPJS Kesehatan. Jika pada peserta BPJS Kesehatan iuran dibayar mandiri, ini berbeda dengan pemegang KIS.
Karena, iuran jaminan kesehatan ditanggung oleh pemerintah. Namun, KIS bisa tidak aktif karena penyebab tertentu. Salah satunya ketika peserta KIS dianggap sudah mampu. Sehingga pemerintah juga bekerja sama dengan Dinas Sosial setempat untuk mengetahui Masyarakat yang berhak menerima bantuan KIS. Selain itu, peserta yang sudah melakukan iuran mandiri namun mengalami tunggakan bisa menjadi penyebab KIS tidak aktif.
Ada pula penyebab lainnya KIS tidak aktif karena peserta sudah lama tidak menggunakannya untuk berobat atau cek kesehatan dalam kurun waktu 6 bulan. Perubahan data KTP atau KK juga dapat berpengaruh pada penggunaan KIS.
Â
Â
Terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk mengaktifkan kembali KIS dari pemerintah. Karena dokumen ini menjadi syarat utama untuk mengaktifkan KIS dari pemerintah. Sehingga sebelum kalian hendak melakukan cara mengaktifkan KIS dari pemerintah, siapkan dulu dokumen-dokumen sebagai berikut.
- Kartu JKN-KIS
- Kartu Keluarga (KK)
- E-KTP
Itulah dokumen utama yang perlu kalian siapkan untuk mengaktifkan KIS dari pemerintah. Setelah dokumen ini disiapkan, kalian bisa langsung mengikuti panduan untuk cara mengaktifkan KIS dari pemerintah.
Â
Â
Berikut ini terdapat cara mengaktifkan KIS dari pemerintah lengkap yang bisa kalian lakukan secara online dan offline. Sehingga bisa jadi pertimbangan kalian untuk melakukan mengaktifkan KIS dari pemerintah lengkap online dan offline. Yuk, simak di bawah ini.
- Pastikan terlebih dahulu apakah benar-benar KIS PBI kalian sudah tidak aktif.
- Untuk melakukan pengecekan KIS kalian dapat menghubungi BPJS Kesehatan melalui online dengan nomor 165. Atau kalian juga dapat menghubungi Asisten JKN (CHIKA).
- Sedangkan untuk melakukan pengaktifan KIS secara offline bisa mengunjungi kantor BPJS setempat.
- Setelah mendapatkan status kepesertaan, peserta bisa langsung melaporkan Dinas Sosial setempat dengan dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
- Permohonan re-aktivasi kepersertaan yang ditunjukkan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat akan diterbitkan oleh Dinas Sosial.
- Peserta KIS yang sudah mendapat konfirmasi re-aktivasi, dapat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Rumah Sakit untuk melaporkan KIS sudah aktif.
Â
Â
Â
Setelah tahu apa itu Kartu Indonesia pintar dan cara cek status keaktifannya, yang tak kalah penting adalah tahu cara mengaktifkan kartu KIS dari pemerintah. Untuk mengaktifkan KIS yang belum aktif, kalian bisa langsung mendatangi kantor Dinsos kemudian kantor BPJS Kesehatan terdekat. Agar lebih jelas, kalian bisa ikuti langkah-langkah berikut.
- Siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
- Datangi kantor Dinsos sampaikan tujuan kalian bahwa ingin mengaktifkan kartu KIS. Dinsos akan menerbitkan surat keterangan permohonan aktivasi KIS yang ditujukan pada BPJS Kesehatan.
- Setelah itu, pemegang kartu KIS bisa kembali ke rumah sakit dan melaporkan bahwa keanggotaan KIS telah diaktifkan.
- Namun perlu diketahui bahwa, jika KIS telah berstatus nonaktif lebih dari 6 bulan lamanya, maka untuk melakukan cara mengaktifkan kartu KIS dari pemerintah kalian hanya membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinsos. Sebab dengan begitu, data kalian baru akan bisa diproses ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Itulah di antaranya ulasan tentang cara mengaktifkan kartu KIS dari pemerintah. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!
Â
Â