Datangi Kejaksaan, Aremania Desak Penerapan Pasal 338 dan 340 Dalam Tragedi Kanjuruhan


Berita | Selasa, 1 November 2022 16:42

Kapanlagi.com - Aremania yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Arek Malang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Massa mendesak agar Kejaksaan mengembalikan berkas kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim.


Ratusan massa tersebut menuntut penambahan tersangka serta meminta penerapan Pasal 338 dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dalam penanganan kasus tersebut.

"Supaya ada penambahan tersangka baru, supaya ada penambahan pasal dengan pidana yang lebih berat, tidak hanya kelalaian tetapi pembunuhan berencana, pasal 338 dan 340," kata Imam Hidayat, Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan di Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Senin (31/10).

1 dari 5 halaman

1. Masa Deska Berikan Tekanan

credit: Kapanlagi.com/Darmadi Sasongko

Massa mendesak Kejari agar mengembalikan berkas dari penyidik dan tidak dengan mudah menyatakan berkas tersebut P-21. Mereka meminta agar dua poin, yakni penambahan tersangka dan pasal 338 serta 340 masuk dalam berkas tuntutan, sebelum dinyatakan P-21 (lengkap).

"Kami merasa perlu mendesak untuk memberikan tekanan publik kepada Kejaksaan Tinggi melalui Kejaksaan Negeri yang ada di Malang Raya," tegasnya.

2 dari 6 halaman

2. Berlanjut ke Kejaksaan Batu dan Kepanjen

credit: Kapanlagi.com/Darmadi Sasongko

Kata Imam, aksi tersebut akan berlanjut ke Kejaksaan Negeri Batu dan Kejaksaan Negeri Kepanjen. Karena lembaga tersebut dinilai sebagai representasi kelembagaan yang akan mengawal dalam persidangan sebagai JPU.

"Kami meminta dan menuntut untuk dikembalikan," tegasnya.

Kejaksaan Tinggi sedang meneliti berkas dari penyelidik Polda Jatim. Kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas hingga nantinya dinyatakan P-21.

3 dari 6 halaman

3. Dinilai Tidak Tepat

credit: Kapanlagi.com/Darmadi Sasongko

Imam juga menilai penerapan pasal 349 dalam kasus tersebut dinilai tidak tepat. Karena kejadian yang menewaskan 135 jiwa itu dianggap hanya kelalaian yang menyebabkan orang mati.

"Karena petugas yang di lapangan saya lihat mereka menembakkan dalam keadaan sadar akan kemungkinan akibat yang ditimbulkan. Dia menembakkan ke tribun bukan ke lapangan. Kalau sampai kejaksaan tinggi memP-21 kan inilah matinya hukum di Indonesia. Kita harus bersikap menyuarakan keadilan," ungkapnya.

4 dari 6 halaman

4. Terus Bergerak Nuntu Keadilan

Massa berjanji akan terus bergerak dan menuntut hingga keadilan ditegakkan. Mereka juga meminta Kejaksaan Tinggi memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang berjanji akan menyampaikan tuntutan Aremania ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

"Kami akan sampaikan tuntutan tersebut kepada pimpinan . Tadi sudah dikirimkan melalui email dan sambungan telepon," kata Edy Winarko, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang.

5 dari 6 halaman

5. Tidak Gegabah Ambil Keputusan

Saat ini tim dari Kejati Jawa Timur sedang melakukan penelitian berkas yang sudah disampaikan oleh penyidik Polda Jawa Timur. Kejati Jatim sendiri tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan terkait kasus tragedi Kanjuruhan.

Selama aksi berlangsung diisi orasi oleh Aremania secara bergantian. Aksi berlangsung secara damai dan membubarkan diri secara tertib.

(kpl/dar/nda)

Topik Terkait