Kapanlagi.com - Video rombongan mobil Jeep Rubicon terlibat adu mulut dengan petugas wisata Bromo viral di media sosial. Rombongan berusaha memasuki wisata kawasan gunung Bromo yang ditutup oleh petugas dengan portal.
"Terjadi lagi, rombongan mobil robicon memaksa masuk Bromo dengan dalih ada undangan Gubernur, " demikian caption dalam postingan akun TikTok @widiandharmasinggi.
Video rombongan mobil Jeep Rubicon terlibat adu mulut dengan petugas wisata Bromo viral di media sosial. Rombongan berusaha memasuki wisata kawasan gunung Bromo yang ditutup oleh petugas dengan portal.
"Terjadi lagi, rombongan mobil robicon memaksa masuk Bromo dengan dalih ada undangan Gubernur, " demikian caption dalam postingan akun TikTok @widiandharmasinggi.
Â
Seorang pria dari rombongan tersebut mengaku mempunyai undangan acara Fashion Show Bromo. Acara tersebut katanya digelar tanggal 20 Desember bersama Gubernur Jawa Timur.
"Acara tanggal 20 minggu besok. Tanggal 20 sama acaranya gubernur," kata pengemudi dengan membawa handy talkie.
Â
Sementara petugas menegaskan bahwa acara tersebut baru akan digelar pada 3 Desember. Petugas pun tidak memberikan izin rombongan tersebut masuk dan meminta berbalik. Petugas tersebut juga mengaku kalau baru saja mengantarkan tim survey dari panitia acara tersebut.
Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Humas TNBTS, Sarif Hidayat membenarkan kejadian sebagaimana dalam video tersebut. Rombongan tersebut berusaha memasuki kawasan lautan pasir dan sekitarnya.
"Itu kejadian Sabtu, 19 November pukul 13.33 WIB, ada rombongan kendaraan jenis rubicon dan landcruiser mencoba masuk kawasan (laut pasir dan sekitar).. Dan dicegat oleh petugas TNBTS," ungkap Sarif Hidayat, Selasa (22/11).
Â
Sarif menjelaskan bahwa semua komunitas kendaraan memang dilarang masuk ke Bromo pasca kasus ratusan Pajero masuk ke lautan pasir pada Agustus 2022. Sejak peristiwa itu, TNBTS tidak mengeluarkan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Dijelaskan oleh Sarif, sebelumnya memang diterbitkan Simaksi dengan sejumlah syarat dan ketentuan yakni tidak lebih dari 20 kendaraan dan 40 orang, serta tidak di waktu-waktu hari libur atau week end. Sehingga ditegaskan bahwa memang semua kendaraan dilarang memasuki kawasan tersebut.
"Tapi pada perkembangannya di lapangan ada 'kesulitan' bahkan 'konflik', sehingga kemudian kebijakan tersebut kami kaji dan evaluasi kembali," jelasnya.
Â
Â