Fakta Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Gugat Antam 1,1 Ton Emas


Berita | Selasa, 19 Januari 2021 21:46

Kapanlagi.com - Pengusaha asal Surabaya, Budi Said memenangkan gugatan kepada PT Aneka Tambang (ANTAM). Alasan gugatannya ini karena penjualan emasnya dinilai tak sesuai dengan perjanjian.


Kalah dalam gugatan, pada akhirnya PT ANTAM harus membayar kerugian sebesar Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas seperti yang dilansir dari Liputan6.com. Sebelumnya, Budi mengaku hanya menerima 5,9 ton padahal telah membayar 7 ton emas.

Tentunya banyak penasaran siapakah sosok Budi Said. Berikut sederet fakta yang harus diketahui tentang Crazy Rich asal Surabaya satu ini.

1 dari 4 halaman

1. Direktur PT Tridjaya Kartika Grup

Melansir dari berbagai sumber, Budi Said diketahui merupakan direktur dari PT Tridjaya Kartika Grup. Perusahaan yang terletak di Surabaya ini bergerak di bidang properti seperti perumahan, apartemen, hingga plaza.

Salah satu proyek properti yang pernah digarap perusahaan ini adalah Plasa Marina, yang dikenal sebagai pusatnya konter handphone lengkap dan terkenal di Surabaya.

2 dari 5 halaman

2. Kronologi Kasus ANTAM

Kronologi ini berawal pada Oktober 2019, Budi mendapat informasi bahwa ada diskon emas di PT ANTAM cabang Surabaya dilansir dari Merdeka.com. Kemudian ia mendatangi kantor PT ANTAM dan membeli emas dengan harga diskon Rp 530 juta per kg.

Namun setelah mengirimkan sejumlah uang dengan asumsi 7,07 ton emas, Budi mengaku ada selisih 1,1 ton kekurangan bobot emas yang diklaim dan hanya mendapat 5,935 ton emas. Sisa emas yang tak pernah didapatnya ini kemudian akhirnya membuatnya mengirimkan surat pada PT ANTAM cabang Surabaya dan Jakarta.

3 dari 5 halaman

3. Tak Pernah Beri Diskon

Namun pihak BUMN tersebut mengaku tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Pada 7 Februari 2020, Budi akhirnya menggugat PT ANTAM dan memberikan lima gugatan.

Budi melayangkan lima gugatan yakni kepada PT ANTAM, Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) ANTAM Surabaya Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM ANTAM Surabaya Misdianto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.

Pada petitum yang dijelaskan, tergugat I bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan tergugat I, II, III, dan IV dengan membayar kepada penggugat sebesar Rp 817.465.600.000 atau setara dengan 1,136 ton emas, dan tergugat V harus membayar sebanyak Rp 92.092.000.000.

Selain itu, tergugat I dan Tergugat V wajib membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500 milyar dalam seketika dan juga harus membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 100 juta untuk setiap hari keterlambatan.

4 dari 5 halaman

4. Mengajukan Banding

Pada Rabu, 13 Januari 2021, Budi berhasil memenangkan gugatan tersebut. Sedangkan PT ANTAM akan mengajukan banding perihal kasus tersebut dan memperjuangkan kebenaran.

"ANTAM menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. ANTAM menganggap gugatan itu tidak masuk akal dan tidak berdasar," kata Kunto, SPV Corporate Secretary ANTAM yang dikutip dari Liputan6.com.

(kpl/lmp)

Topik Terkait