Kapanlagi.com - Baru-baru ini, jagat media sosial geger dengan kabar mengejutkan: pemerintah dikabarkan berencana menghapus gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Informasi ini menyebar dengan cepat melalui pesan berantai di WhatsApp dan berbagai unggahan di platform media sosial. Dalam pesan yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk mendiskusikan kebijakan kontroversial ini.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi untuk mengonfirmasi atau bahkan membantah isu yang membuat banyak orang resah ini. Kabar tersebut pun memicu perdebatan hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat luas, terutama karena gaji ke-13 dan ke-14 selama ini menjadi sumber tambahan penghasilan yang sangat dinanti-nantikan setiap tahunnya.
Sebagai catatan, gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS di awal tahun ajaran baru. Sementara itu, gaji ke-14, yang dikenal juga sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal. Dengan adanya kabar ini, banyak yang bertanya-tanya, bagaimana nasib PNS jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah:
Namun, tidak semua ASN mendapatkan tunjangan ini. Beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meliputi:
Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 dan 14 akan dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan 14 akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara serta anggaran belanja yang tersedia.
Besaran gaji ke-13 dan 14 bagi ASN dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan berikut:
Sebagai contoh, berikut adalah perkiraan besaran THR dan gaji ke-13 berdasarkan jabatan:
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi terkait nasib gaji ke-13 dan ke-14, namun kabar angin mengenai hal ini semakin santer terdengar. Isu tersebut mencuat sejalan dengan langkah pemerintah yang tengah melakukan penghematan anggaran secara ketat.
Berbagai sumber menyebutkan bahwa pengeluaran yang dianggap tidak esensial, seperti biaya perjalanan dinas, seminar, dan studi banding, menjadi target pemangkasan. Meski demikian, masih menyisakan pertanyaan besar: apakah langkah penghematan ini akan berimbas pada pencairan gaji ke-13 dan 14 yang dinanti-nanti?
Belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Kabar ini masih berupa spekulasi yang beredar di media sosial.
THR atau gaji ke-14 diperkirakan cair sekitar 20 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni atau Juli 2025.
PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara yang memenuhi syarat.
Dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja.
Tidak, ASN yang cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima tunjangan ini.