Mengenal Jenis Bank di Indonesia Berdasarkan Fungsi, Operasional, dan Kepemilikan

Kapanlagi.com - Hampir semua orang tentunya sudah mengenal bank bukan? Bank sendiri merupakan Lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau banknote. Beberapa bank juga menyediakan sejumlah produk jasa, di antaranya adalah transfer, membayar tagihan, kredit, dan lain-lain. Selain itu, bank secara umum memiliki tujuan untuk membantu pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pemerataan pembangunan nasional.


Pada dasarnya, bank memiliki beberapa fungsi umum yang perlu kalian ketahui seperti penghimpun dana dari setoran dari bank, dana dari masyarakat dan Lembaga keuangan lainnya. Bank juga sebagai penyalur dana masyarakat luas berupa kartu kredit, surat berharga, dan kepemilikan harta tetap. Selain itu, bank juga memiliki fungsi sebagai pengawas lalu lintas uang seperti kegiatan pengiriman uang, kartu kredit dan lain sebagainya.

Nah, meski secara garis besar memiliki fungsi sama, tetapi setiap bank ternyata bekerja dengan cara berbeda lho. Ada beberapa jenis bank beserta fungsinya yang perlu kalian ketahui. Daripada penasaran, yuk langsung saja simak ulasan lengkapnya berikut ini.

1 dari 3 halaman

1. Jenis-jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

(credit: flicker)

Jenis bank yang pertama yaitu dibedakan berdasarkan fungsinya seperti bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat. Supaya lebih lengkapnya, yuk simak ulasan berikut ini.

-Bank Sentral

Bank Sentral adalah suatu Lembaga atau instansi swasta yang bertanggungjawab atas kebijakan moneter atau keuangan pada suatu negara. Adapun tugas utama dari bank sentral yaitu untuk menjaga stabilitas mata uang atau harga dalam suatu negara. Di Indonesia, peran bank sentral dijalankan oleh Bank Indonesia. Nantinya, pihak bank akan mengendalikan laju inflasi pada suatu negara sehingga perekonomian pada suatu negara akan bergantung pada bank sentral. Perlu kalian ketahui pula jika setiap negara di dunia memiliki bank sentralnya sendiri, dan hanya ada satu di tiap negara.

Bank sentral berhak membuat dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat. Selain itu, bank sentral juga bertugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran tunai juga nontunai. Bank sentral sendiri memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengatur dan mengawasi perbankan dari risiko dan biaya krisis sistemik.

-Bank Umum

Jenis bank berdasarkan fungsi selanjutnya yaitu bank umum. Pada dasarnya, bank umum memberikan pelayanan jasa dalam lalu lintas pembayarannya. Badan usaha ini juga juga memiliki hak dalam mengumpulkan uang dari masyarakat. Nah, uang yang terkumpul tersebut akan dikelola oleh pihak bank dalam bentuk simpanan dan akan diputar kembali dijadikan sebagai utang pada pihak yang memerlukan pendanaan. Bank umum dapat memberikan pelayanan tersebut kepada masyarakat yang berada dalam wilayah operasionalnya.

-Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan jenis bank yang hanya menerima bentuk deposito berjangka, tabungan, dan sejenisnya. Biasanya, BPR ditemukan di kota-kota kecil yang dekat dengan masyarakat yang membutuhkan. Adapun tugas dari BPR sendiri yaitu memberikan kredit, penyediaan dana prinsip Syariah, menempatkan dana dalam bentuk sertifikat, dan menghimpun dana masyarakat.

 

2. Jenis-jenis Bank Berdasarkan Operasionalnya

(credit: flicker)

Jenis bank yang kedua yaitu dibedakan berdasarkan operasioanalnya seperti bank konvensional, dan bank syariah. Supaya lebih lengkapnya, yuk simak ulasan berikut ini.

Bank Konvensional

Bank konvensional merupakan jenis bank yang memberikan jasa lalu lintas keuangan secara umum yang sudah diatur oleh perbankan. Adapun kegiatan dari jenis bank konvensional yaitu mengumpulkan dan menyalurkan dana pada masyarakat dalam bentuk kredit. Bank konvensional sendiri menetapkan suku bunga berdasarkan pada suku bunga Bank Indonesia. Jenis bank yang satu ini umumnya paling sering digunakan oleh masyarakat Indonesia

Bank Syariah

Sedangkan bank Syariah yaitu salah satu jenis bank yang di dalamya menerapkan prinsip syariah. Adapun peraturan mengenai bank Syariah diatur dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bank ini tidak boleh beroperasi dengan menggunakan  gharar, maysir, riba, zalim, dan objek haram.

 

3. Jenis-jenis Bank Berdasarkan Kepemilikan

(credit: flicker)

Jenis bank yang kedua yaitu dibedakan berdasarkan kepemilikan seperti bank pemerintah, bank swasta nasional, perbankan asing. Supaya lebih lengkapnya, yuk simak ulasan berikut ini.

-Bank Pemerintah

Bank pemerintah merupakan salah satu jenis bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh negara. Contohnya bank pemerintah di Indonesia adalah Mandiri, BTN, BRI dan BNI 46. Tiap daerah, setiap pemerintah juga memiliki banknya masing-masing seperti bank jateng, bank Jabar, dan lain sebagainya.

-Bank Swasta Nasional

Bank swasta nasional adalah salah satu jenis bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pengusaha asal Indonesia. Contoh dari bank swasta nasional ini adalah Bank Muamalat, Bank Permata, BCA, dll.

-Perbankan Asing

Sesuai dengan Namanya, jenis bank yang satu ini merupakan milik asing yang membuka cabang di seluruh negara. Bank ini bisa berupa bank pemerintah atau bank swasta. Beberapa contoh bank milik asing, di antaranya adalah Citibank, HSBC, dan lain-lain.

Itulah sederet jenis bank beserta fungsinya yang perlu kalian ketahui. Semoga menambah pengetahuan kalian dan jadi paham mengenai jenis-jenis bank di Indonesia.

 

(kpl/dtm)

Topik Terkait