Kapanlagi.com - Tunjangan profesi guru adalah wujud penghargaan yang diberikan pemerintah kepada para pendidik yang telah memenuhi standar profesionalisme. Tunjangan ini ditujukan bagi guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. Besaran tunjangan ini bervariasi, tergantung pada status kepegawaian guru, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama adalah dua lembaga utama yang bertanggung jawab dalam penyaluran tunjangan ini. Menariknya, pada tahun 2025, pemerintah telah menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk memastikan bahwa pencairan tunjangan profesi dapat dilakukan tepat waktu. Salah satu jadwal pencairan yang sudah diumumkan adalah pada bulan Maret 2025, di mana nominal yang diterima akan berbeda untuk setiap kategori guru.
Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas mengenai apa itu tunjangan profesi guru, berapa besaran yang akan diterima, syarat dan mekanisme pencairannya, serta menjawab berbagai pertanyaan umum yang sering muncul seputar tunjangan ini.
Tunjangan profesi guru merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada para pendidik yang telah meraih sertifikat pendidik, sebagai pengakuan atas dedikasi dan profesionalisme mereka. Keberadaan tunjangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 mengenai teknis penyalurannya.
Kementerian Agama menjelaskan bahwa tujuan utama dari tunjangan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, sehingga mereka dapat lebih berkonsentrasi dalam mencetak generasi penerus bangsa. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menyatakan, "Tunjangan profesi ini adalah wujud penghargaan negara terhadap pengabdian para guru yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran mereka untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah."
Siapa saja yang berhak menerima tunjangan ini? Tunjangan ini ditujukan untuk guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta guru non-ASN yang telah bersertifikasi. Namun, sebelum tunjangan ini dapat dicairkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Besaran tunjangan profesi guru berbeda-beda tergantung pada status kepegawaian dan golongan mereka. Bagi guru ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sementara guru non-ASN mendapatkan Rp2 juta per bulan.
Berikut adalah gambaran besaran tunjangan bagi guru ASN berdasarkan golongan:
Sementara itu, bagi guru PPPK, tunjangan profesi juga berbeda sesuai golongan mereka, dengan kisaran antara Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan.
Pencairan tunjangan dilakukan dalam beberapa tahap sepanjang tahun. Untuk tahun 2025, pencairan pertama dilakukan pada bulan Maret dan mencakup tunjangan bulan Januari, Februari, dan Maret.
Tidak semua guru yang bersertifikat pendidik otomatis menerima tunjangan ini. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tunjangan profesi tidak dapat dicairkan atau bisa dihentikan sewaktu-waktu.
Mekanisme pencairan tunjangan ini mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sebagai berikut:
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti menegaskan bahwa tunjangan akan ditransfer apabila data guru telah valid.
Ya, tunjangan profesi diberikan setiap bulan dan dicairkan dalam beberapa tahap sepanjang tahun.
Guru yang pindah sekolah tetap bisa menerima tunjangan, asalkan mereka masih terdaftar dalam sistem Dapodik atau SIAGA PAI dan memenuhi beban kerja yang ditetapkan.
Ya, tunjangan bisa dihentikan jika guru pensiun, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat seperti tidak mencapai beban kerja minimal.
Guru dapat mengecek status penerimaannya melalui portal Dapodik atau SIAGA PAI sesuai dengan instansi yang mengelola data mereka.