Pemerintah Batasi BBM Jenis Solar, Disebut Penggunaannya Selama Ini Terlalu Banyak

Kapanlagi.com - Pemerintah Indonesia tengah bersiap untuk menerapkan langkah tegas dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Tujuannya? Agar subsidi ini lebih tepat sasaran dan meminimalisir potensi penyalahgunaan yang bisa merugikan banyak pihak. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat ini sedang menyusun revisi aturan yang akan membatasi volume penyaluran BBM subsidi yang dinilai masih terlalu besar.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengungkapkan bahwa aturan baru ini akan mengatur ulang batas maksimal pembelian solar, sehingga sesuai dengan kebutuhan kendaraan yang berhak menerima subsidi.


"Kami berkomitmen untuk menerbitkan regulasi yang akan memperketat batas maksimal volume penyaluran BBM, agar subsidi ini benar-benar tepat sasaran," tegas Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Jakarta, seperti yang dilaporkan oleh ANTARA.

Langkah ini diambil setelah BPH Migas menemukan fakta bahwa kuota pembelian solar yang berlaku saat ini melebihi kapasitas tangki kendaraan, sehingga rentan terhadap penyalahgunaan. Saat ini, pemerintah sedang menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelum aturan baru ini diimplementasikan.

1 dari 6 halaman

1. Aturan Pembelian Solar Saat Ini Masih Longgar

Saat ini, aturan pembelian BBM solar subsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengizinkan kendaraan roda empat pribadi untuk mengisi hingga 60 liter per hari, kendaraan umum roda enam maksimal 80 liter, dan kendaraan dengan lebih dari enam roda hingga 200 liter.

Namun, BPH Migas menilai bahwa batas tersebut masih terlalu besar dan sering kali tidak sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan. Kami menilai itu terlalu banyak sehingga melebihi kapasitas tangkinya, sehingga berpotensi untuk disalahgunakan, ujar Erika.

Dalam praktiknya, banyak kendaraan yang mengisi solar melebihi batas yang wajar, bahkan ada yang menggunakan trik curang seperti membeli berulang dengan QR Code berbeda atau memanfaatkan jirigen tanpa izin resmi, yang membuka peluang penyalahgunaan dan mengarah pada over-kuota dalam penyaluran BBM subsidi.

2. Mengapa Pemerintah Memutuskan untuk Membatasi Kuota Solar?

Kebijakan ini dihadirkan dengan tujuan utama memastikan bahwa subsidi yang disalurkan benar-benar sampai ke tangan yang berhak. Data dari BPH Migas menunjukkan adanya banyak kasus penyalahgunaan solar subsidi, termasuk oleh kendaraan yang tidak memenuhi syarat.

Tak hanya itu, praktik penjualan solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan jirigen tanpa surat rekomendasi yang sah juga marak terjadi. Selain menanggulangi potensi penyalahgunaan, pengurangan kuota pembelian ini juga bertujuan untuk menjaga kestabilan anggaran subsidi pemerintah.

Dengan langkah ini, diharapkan alokasi BBM subsidi akan lebih terkontrol dan tidak melampaui batas yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

3. Perubahan yang Akan Diberlakukan dalam Regulasi Baru

Dalam upaya mengoptimalkan pengawasan distribusi BBM subsidi, pemerintah tengah menyiapkan revisi aturan yang menarik perhatian. Salah satu langkah inovatif yang akan diterapkan adalah verifikasi langsung pada ujung nozzle saat pengisian, memastikan setiap tetes BBM tepat sasaran.

BPH Migas pun tak mau ketinggalan, dengan memperkuat pengawasan di lapangan melalui peningkatan operasional di titik-titik serah seperti SPBU dan Terminal BBM.

Tak hanya itu, pemanfaatan teknologi informasi juga akan dimaksimalkan, termasuk pemasangan CCTV di SPBU yang dapat memantau secara real-time dan penggunaan aplikasi XStar untuk pengawasan yang lebih ketat. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM benar-benar sampai kepada yang berhak.

4. Dampak Pembatasan Solar Subsidi bagi Masyarakat dan Industri

Kebijakan baru ini pasti akan mengguncang banyak pihak, terutama pengguna kendaraan yang selama ini bergantung pada solar subsidi. Para sopir angkutan barang dan kendaraan umum mungkin harus merombak strategi operasional mereka, mengingat pembatasan pembelian yang akan diterapkan.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan.

Mereka berkomitmen untuk memastikan distribusi BBM subsidi tetap tersedia bagi sektor yang benar-benar membutuhkan. Bagi industri yang selama ini memanfaatkan solar subsidi secara ilegal, saatnya beralih ke BBM nonsubsidi sesuai dengan regulasi yang ada.

5. Langkah Pemerintah Selanjutnya dalam Pengawasan BBM Subsidi

Dalam upaya memastikan bahwa BBM subsidi tersalurkan dengan tepat sasaran, BPH Migas tidak hanya menerapkan pembatasan kuota pembelian, tetapi juga meluncurkan beragam strategi inovatif.

Salah satunya adalah memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan penegakan aturan, serta menggandeng masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi distribusi BBM.

Untuk itu, BPH Migas menyediakan kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan. Kerja sama dengan berbagai instansi terkait pun akan diperkuat demi memastikan kebijakan ini berjalan dengan efektif. Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian aturan agar kebijakan ini semakin optimal.

6. People Also Ask

1. Kapan aturan baru tentang pembatasan solar subsidi akan mulai berlaku?

Pemerintah masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelum menerapkan aturan baru ini. Namun, regulasi teknisnya sedang dalam tahap finalisasi.

2. Apakah semua kendaraan masih bisa mendapatkan solar subsidi?

Tidak. Kendaraan yang tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi akan dilarang menggunakan solar subsidi, termasuk beberapa kendaraan industri dan kendaraan milik instansi tertentu.

3. Bagaimana cara pemerintah mengawasi distribusi BBM subsidi?

Pemerintah akan meningkatkan pengawasan melalui CCTV di SPBU, aplikasi XStar untuk verifikasi pembelian, serta menerjunkan petugas pengawas di lapangan.

(kpl/rmt)

Topik Terkait