Kapanlagi.com - Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap 45 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Maret 2023. Seluruh barang bukti hasil kejahatan para pelaku dikembalikan pada pemiliknya, Senin (3/4).
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan operasi penanggulangan curanmor digelar serentak oleh Satreskrim Polres Malang dan Polsek jajaran sejak 1 hingga 31 Maret 2023. Dari kasus tersebut, 10 orang ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Hasil ungkap yaitu terdapat 45 kasus dengan 10 tersangka, seluruhnya dalam proses sidik," tega Kompol Wisnu di Lapangan Satya Haprabu, Mapolres Malang, Senin (3/4).
Advertisement
Pelaku sebagian besar merupakan residivis dalam perkara serupa. Mereka 'langganan' keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.
"Ada beberapa yang merupakan residivis, salah satunya berinisial KS alias Teyeng, yang telah melakukan pencurian di 33 TKP di wilayah Kabupaten Malang," katanya.
Taufik juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan bermotornya. Bahkan bila perlu, pemilik sepeda motor dapat menambahkan kunci ganda maupun pengaman lain.
"Karena pelaku ini cepat sekali dalam beraksi, tidak sampai satu menit sudah bisa menggasak motor korban," imbaunya.
(kpl/gtr)