Terjadi Lagi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Laporan Pasal Pembunuhan - Akan Ada Masyarakat Lain Ikut Melapor


Berita | Selasa, 15 November 2022 16:15

Kapanlagi.com - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kembali melayangkan laporan Pasal Pembunuhan terkait peristiwa Tragedi Kanjuruhan Malang. Kali ini, tiga laporan berasal dari 4 orang korban meninggal dunia dalam peristiwa Sabtu (1/10 itu.


"Hari ini kita laporan. Kita kuasa dari 4 Korban yang lapor ke Polres Malang," tegas Djoko Tri Tjahjana, Ketua Tim Advokasi Aremania Menggugat di Mapolres Malang, Senin (14/11).

1 dari 5 halaman

1. Pelapor Merupakan Keluarga Korban

Credit:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Pelapor merupakan keluarga korban di antaranya suami dari korban, kakak kandung dari korban, anak sekaligus kakak dari korban. Pelapor dan Tim Pengacara  datang sekitar pukul 11.00 WIB dan menjalani proses pemeriksaan di Ruang Satreskrim Polres Malang. Sekitar pukul 15.00 WIB, mereka keluar dari ruang pemeriksaan. 

"Jadi empat korban yang kita ajukan laporan," tegasnya.

"Hari ini masih dalam proses, belum selesai. Besok akan dilanjutkan kembali. Ini kan masih dalam proses tentunya harapan kami diterima. Karena ini masih proses berjalan dan kita sepakati untuk besok dilanjutkan. Ya kita ikuti mekanisme itu," jelasnya.

2 dari 6 halaman

2. Banyak Masyarakat Akan Melaporkan

Credit:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Pasal 55 dan 56, dijelaskan Djoko terkait dengan pihak yang turut serta dan berkontribusi sehingga peristiwa itu bisa terjadi hingga menimbulkan korban 135 orang korban jiwa. Djoko juga mengungkapkan bahwa masih ada masyarakat lain yang akan melaporkan kasus Tragedi Kanjuruhan. Namun saat ini, mereka yang sudah dalam kondisi siap, terutama persoalan kesiapan secara psikis. 

Para Pelapor telah melengkapi beberapa dokumen di antaranya surat kematian dan lain sebagainya. Pemeriksaan lanjutan lebih bersifat administratif, sehingga diharapkan tidak berlangsung lama.

"Korban-korban lain masih ada, kita yang siap. Pelapor juga punya kesempatan waktu. Sekarang kita sesuaikan itu, karena kemarin kita mau laporan itu menunggu 40 hari, dari pihak Pelapor mintanya seperti itu ya kita turuti," terangnya.

3 dari 6 halaman

3. Siap Ikuti Prosedur Hukum

Credit:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Sementara salah satu pelapor, Eka Wulandari mengaku siap mengikuti prosedur hukum yang harus ditempuh sebagaimana ketentuan. Istri korban almarhum Iwan Junaedi itu akan

"Maunya sih cepet, tapi karena semua proses kan harus mengikuti prosedur yang harus dijalani," ungkapnya.

4 dari 6 halaman

4. Laporan Sebelumnya

Sebelumnya Devi Athok Yulfitri (43), keluarga korban Tragedi Kanjuruhan asal Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang telah menempuh jalur hukum yang sama. Athok membuat laporan ke Kepolisian Resor (Polres) Malang tentang dugaan pembunuhan, Rabu (9/11).

Laporan dibuat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana terkait peristiwa Kanjuruhan.

5 dari 6 halaman

5. Bukti Telah Diserahkan

Tim menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian di antaranya surat kematian dan foto-foto dua putri Devi Athok. Selain juga telah menyiapkan empat orang saksi terkait pelaporan tersebut.

Sebagai pihak terlapor dalam laporan tersebut adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), serta oknum aparat penembak gas air mata dalam peristiwa 1 Oktober 2022 itu.

Athok sendiri kehilangan dua putrinya, NBR (16) dan NDA (13) dalam peristiwa tragis yang menelan korban 135 Jiwa tersebut. Jenazah keduanya juga telah menjalani ekshumasi untuk kepentingan autopsi pada Sabtu (5/11). Ekshumasi dilakukan di Pemakaman Umum Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

(kpl/dar/dyn)