Kapanlagi Plus - Tim Hukum Aremania Menggugat mengaku prihatin dan kecewa atas penetapan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan yang tidak mengakomodasi pasal kesengajaan dan penambahan tersangka baru. Padahal dua hal tersebut telah beberapa kali menjadi bahan masukan dan diskusi intensif antara tim kuasa hukum dengan Kejaksaan.
"Rupanya dari pihak Kepolisian punya skema bahwa penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan ini diharapkan hanya berhenti di pasal kelalaian," kata Djoko Tritjahjana, Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, dikutip Kamis (22/12).
"Bagi kami cukup menjadi hal yang memprihatinkan, karena pada kenyataannya hal tersebut sebetulnya tidak memenuhi unsur keadilan dan fakta hukum yang ada," sambungnya menegaskan.
Penyidik tidak memasukkan pasal 338 atau Pasal 340 KUHP tentang Kesengajaan dan Perencanaan. Selain itu juga tidak terjadi penambahan tersangka baru, kecuali lima tersangka yang ditetapkan sebelumnya.
"Tapi kenyataannya kita ketahui, berkas laporan itu tanpa adanya penambahan tersangka dan tanpa adanya perubahan pasal, ternyata telah di P-21," katanya.
Advertisement
"Kecurigaan sejak awal kita rasakan saat penolakan laporan di Polda, dengan alasan ne bis in idem," katanya.
"Terus terang kita tidak bisa meminta pada penegak hukum untuk bersikap secara profesional menangani kasus ini," terangnya.
Advertisement
"Surat terbuka ini tujuannya menghendaki penanganan kasus kanjuruhan ini dijalankan sebagaimana mestinya. Karena pada kenyataannya di lapangan kita ketahui semua dari temen-temen kita sangat kesulitan, memasukkan laporan saja sudah kesulitan," urainya.
Djoko berpendapat, bahwa telah jelas-jelas terjadi tindakan melanggar hukum yang dilakukan tim penyidik. Termasuk dalam penolakan berkas yang pernah dialaminya tersebut.
"Meskipun menyatakan tidak menolak, tapi pada kenyataannya tidak mengeluarkan nomor LP. Ini kan menjadi hal bahwa merasa kasus ini dianggap kasus biasa dan sederhana, padahal kita tahu dengan meninggalnya 135 korban jiwa dan ratusan orang luka adalah kasus besar," katanya.
Advertisement
Kelima tersangka itu antara lain, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
(kpl/dar/dyn)