Terkuak! Ternyata Ini Motif Pelaku Melakukan Perencanaan Pembunuhan di Jembatan Araya Malang

Kapanlagi.com - Motif penusukkan RF (24) terhadap Aji Wahyu Nurcahyono atau AWN (24) diduga akibat cemburu lantaran mantan pacarnya, NV hendak dinikahi korban. Walaupun pelaku sendiri ternyata telah memiliki istri dan anak.

"Pelaku ini sudah menikah, punya anak satu. Pelaku sudah 11 bulan putus, tidak ada hubungan," ungkap Kompol Danang Yudanto, Kapolsek Blimbing, Polresta Malang Kota, Selasa (6/6).

Sebelumnya RF terlibat perkelahian dan menusukkan dengan pisau dapur ke dada AWN hingga meninggal dunia. Keduanya terlibat saling mengolok hingga kemudian janjian untuk menyelesaikan masalah di Jembatan Araya.







1 dari 3 halaman

1. Sempat Beradu Argumen dengan Korban

Credit: Darmadi Sasongko

Adapun alasan mengapa korban dan pelaku bisa bertemu karena sang pelaku mengirim sebuah pesan yang berisi "Itu pacarmu itu lho murahan,".

Pesan tersebut diduga dikirimkan menggunakan handphone salah seorang teman pelaku. Karena korban sebelumnya sudah memblokir nomor pelaku, dengan alasan tidak mau melayani pertengkaran.

"Korban sudah memblokir HP tersangka, tetapi kirim pesan lewat HP temannya. Sehingga berlanjut," sambungnya. Saat itu, korban kebetulan bersama dua teman berada di Jalan Teluk Bayur, yang tidak jauh dari lokasi. Kemudian ketiganya berboncengan bersama dua orang saksi menuju lokasi kejadian. Sementara pelaku bersama enam orang, di mana pelaku membekali dengan senjata tajam.

 

 

 

2. Minta Teman Bersihkan Pisau

Pelaku diduga telah merencanakan perbuatannya dengan membawa senjata tajam sebelum ke lokasi. Sejam dibawa dari sebuah cafe di Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

"Yang bersangkutan membawa pisau dari cafe pada saat ingin bertemu dengan korban.  Pisau dibawa dari cafe dan sudah dalam penguasaan yang bersangkutan saat terjadi perkelahian. Berarti sudah direncanakan, pisau sudah dibawa," jelas Kombes Pol Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota.

Penyidik telah meminta keterangan para saksi baik dari teman pelaku maupun teman korban. Bila memenuhi unsur pidana, statusnya akan dinaikkan sebagai tersangka.

"Teman pelaku kita ambil keterangan. Saat ini masih status saksi.  Kita akan perdalam apakah ada keterlibatan dalam tragedi kamis malam itu," terang Kombes Pol Budi.

Enam orang dari teman tersangka telah dimintai keterangan. Saat ini masih dilakukan pendalaman.

 

 

 

3. Terkena Pasal Pembunuhan Berencana

Pelaku yang sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri dengan diantarkan oleh keluarga ke Mapolresta Malang Kota. Turut diamankan barang bukti berupa pakaian warna hitam yang dipakai korban. Sebilah pisau dapur panjang 30 meter yang digunakan pelaku, serta dua buah sepeda motor.

"Barang bukti pisau diambil di cafe setelah dicuci oleh teman pelaku. Setelah peristiwa pelaku kembali ke cafe, senjata dikasihkan ke saksi lain diminta mencuci," jelas Kompol Anang.

Tersangka RF diancam dengan pasal Pembunuhan Berencana dengan maksimal hukuman mati. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.

 

 

 

(kpl/dar/nas)

Topik Terkait