Arti Daerah Otonom Lengkap dengan Jenis, Manfaat dan Contoh Tugasnya

Penulis: Nurul Wahida

Diterbitkan:

Arti Daerah Otonom Lengkap dengan Jenis, Manfaat dan Contoh Tugasnya
Ilustrasi (credit: pexels.com)

Kapanlagi.com - Di Indonesia terdapat sejumlah wilayah yang termasuk ke dalam daerah otonom. Ada beberapa alasan mengapa suatu daerah menerapkan sistem daerah otonom. Salah satunya dapat dipahami dengan mengetahui apa arti daerah otonom.

Kalian mungkin pernah mendengar istilah daerah otonom dan otonomi daerah. Berdasarkan asal katanya, keduanya sama-sama berasal dari kata auto berarti sendiri dan nomi berarti urusan pemerintahan atau urusan rumah tangga.

Secara garis besar, arti daerah otonom dan otonomi daerah berdasarkan asal katanya sebenarnya sudah dapat diketahui. Namun buat kalian yang ingin memahami lebih jauh tentang arti daerah otonom ulasan di bawah ini penting diketahui.

Adapun arti daerah otonom lengkap dengan jenis, manfaat, dan contohnya dapat kalian simak sebagai berikut. Arti daerah otonom berikut ini telah dirangkum kapanlagi.com dari berbagai sumber.

1. Arti Daerah Otonom di KBBI

Di Indonesia ada beberapa istilah untuk menyebut wilayah, daerah, atau kekuasaan. Salah satunya dikenal istilah daerah otonom. Sejumlah orang mungkin sudah cukup familiar mendengar kata daerah otonom. Namun sudah tahukah apa arti daerah otonom?

Arti daerah otonom juga terdapat di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Berdasarkan KBBI, arti daerah otonom adalah daerah yang berdiri sendiri, mempunyai batas wilayah tertentu, mempunyai undang-undang dan peraturan khusus berlaku untuk daerahnya dengan tidak menyalahi undang-undang pemerintah pusat. Arti daerah otonom juga dikenal dengan nama daerah Maura Swatantra.

Itulah arti daerah otonom jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Sehingga dengan mengetahui apa arti daerah otonom di KBBI dapat memudahkan kalian memahami pengertian daerah otonom.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Arti Daerah Otonom Menurut Undang-Undang

Memahami arti daerah juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Karena itulah perlu juga tahu apa arti daerah otonom menurut Undang-Undang tersebut untuk membantumu semakin memahami pengertian daerah otonom.

Ya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam Pasal 1, daerah otonom adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat menurut Prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jika merujuk pada arti daerah otonom menurut Undang-Undang tersebut dapat disimpulkan bahwa daerah otonom memiliki kebebasan ataupun kekuasaan untuk mengatur dan mengurus masyarakat di wilayah daerahnya sendiri dengan tetap berada pada sistem NKRI.

3. Jenis-Jenis Daerah Otonom di Indonesia

Di Indonesia dikenal beberapa jenis daerah otonom. Selain memahami arti daerah otonom, penting juga tahu apa saja jenis daerah otonom di Indonesia. Sebelum membahas tentang jenis-jenis daerah otonom di Indonesia, kalian mungkin bertanya-tanya alasan daerah otonom diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri untuk kepentingan masyarakat.

Berdasarkan alasannya, daerah otonom diberi sistem tersebut karena kondisi geografi yang terbilang unik. Selain itu masyarakat setempat yang minoritas, memiliki adat istiadat yang masih terjaga. Sebab itu sistem daerah otonom diterapkan karena wilayah tersebut memerlukan hukum khusus yang sesuai atau cocok untuk daerahnya. Itulah alasan mengapa suatu daerah menggunakan sistem daerah otonom.

Ada beberapa jenis daerah otonom di Indonesia. Di antara jenis-jenis daerah otonom di Indonesia tersebut yakni sebagai berikut.

1. Daerah Khusus: Jenis daerah otonom di Indonesia ini terdiri dari Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat. Daerah khusus tersebut diberi otonomi khusus untuk daerahnya.

2. Daerah Istimewa: Jenis daerah otonom di Indonesia ini terdiri dari Aceh dan Yogyakarta.

4. Manfaat Daerah Otonom

Arti daerah otonom pada dasarnya merupakan sistem yang diberlakukan untuk suatu daerah dengan kekuasaan, kewenangan, kebebasan mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri untuk masyarakat setempat serta tetap memperhatikan UU yang diberlakukan pemerintah pusat.

Ada sejumlah manfaat daerah otonom yang juga penting diketahui. Adapun beberapa manfaat daerah otonom tersebut dapat kalian simak melalui ulasan di bawah ini. Berikut manfaat daerah otonom.

1. Dapat membuat, mengatur, mengurus kebijakan berdasarkan dan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat setempat di daerah otonom.

2. Memiliki kekuasaan, kebebasan, dan kewenangan mengatur pemerintah daerah sendiri dan tidak bergantung pada pemerintah pusat.

3. Menambah efisiensi pemerintah pusat untuk menjalankan tugas.

4. Barang dan jasa di daerah otonom dapat lebih terjangkau ataupun rendah.

5. Contoh Tugas Daerah Otonom

Setelah tahu arti daerah otonom beserta manfaat dan jenisnya, contoh tugas daerah otonom juga tak kalah penting diketahui. Sehingga dapat menambah wawasan dan pemahaman tentang contoh tugas daerah otonom. Karena itulah di bawah ini contoh tugas daerah otonom.

1. Menentukan dan menetapkan Upah Minimum Regional (UMR).

2. Mengelola sendiri Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

3. Memberlakukan retribusi daerah.

4. Memberlakukan pajak daerah.

5. Mengembangkan dan memantau perkembangan daerah sendiri mulai dari infrastruktur, wisata, prasarana, bahkan pendidikan.

Itulah arti daerah otonom beserta jenis, manfaat, dan contoh tugasnya. Sehingga dapat memudahkan kalian memahami apa arti daerah otonom.

Sumber: Merdeka.com

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending