Aturan Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2025, Simak Detailnya
Ilustrasi Masjid (credit: pixabay/hisalman)
Kapanlagi.com - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 2025, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil untuk memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengorbankan produktivitas kerja mereka.
Lantas, apa saja detail dari aturan ini dan bagaimana dampaknya bagi para ASN selama Ramadan tahun ini? Peraturan ini mencakup pengurangan jam kerja mingguan bagi ASN, serta penyesuaian waktu mulai kerja dan durasi istirahat harian. Selain itu, terdapat juga ketentuan khusus bagi instansi yang menerapkan sistem kerja yang berbeda.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan ASN dapat lebih mudah menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan ibadah selama bulan puasa. Untuk memahami lebih lanjut mengenai penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 2025, berikut adalah rincian lengkap yang perlu diketahui.
Advertisement
1. Penyesuaian Waktu Mulai Kerja dan Istirahat
Pemerintah Indonesia telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Selama Ramadan, jam kerja ASN dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat, berbeda dengan hari biasa yang dimulai pukul 07.30. Waktu istirahat juga mengalami penyesuaian, yaitu 30 menit pada hari Senin hingga Kamis, dan 60 menit pada hari Jumat.
- Jam masuk kerja selama Ramadan: 08.00 waktu setempat.
- Waktu istirahat:
Senin – Kamis: 30 menit.
Jumat: 60 menit.
Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menyesuaikan ritme kerja selama menjalankan ibadah puasa. Dengan demikian, diharapkan ASN dapat menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan kebutuhan ibadah selama Ramadan.
Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan jam kerja ini tidak berlaku bagi TNI, Polri, perwakilan Indonesia di luar negeri, dan ASN yang bertugas di instansi keamanan. Mereka memiliki sistem kerja yang berbeda dan harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh instansi masing-masing.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Pengecualian bagi Instansi Tertentu
Peraturan mengenai penyesuaian jam kerja selama Ramadan tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta pegawai ASN yang bekerja di lingkungan TNI, Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri. Hal ini dikarenakan karakteristik tugas dan tanggung jawab mereka yang berbeda dan memerlukan pengaturan jam kerja khusus.
Dengan demikian, penyesuaian jam kerja selama Ramadan hanya berlaku bagi ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah yang tidak termasuk dalam kategori tersebut.
"Perpres ini mengatur mengenai ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN yang berlaku bagi instansi pusat dan daerah. Hari kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu hari Senin sd Jumat. Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," tulis aturan Perpres Nomor 21 Tahun 2023, yang tahun ini kembali menjadi acuan, merujuk peraturan.bpk.go.id.
3. Jam Kerja Menyesuaikan dan Aturan Libur Idul Fitri 2025
Instansi yang menerapkan sistem kerja di luar lima hari dalam seminggu diharuskan untuk menyesuaikan jam kerja mereka sesuai dengan ketentuan Perpres 21/2023, demi memastikan seluruh ASN dapat menjalankan tugas dan ibadah dengan seimbang selama bulan suci Ramadan.
Bicara soal Ramadan, kita tak bisa melupakan momen bahagia Idul Fitri yang dijadwalkan pada 31 Maret 2025, dengan cuti bersama yang direncanakan pada 2, 3, 4, dan 7 April.
Namun, ingatlah bahwa tanggal-tanggal tersebut masih bersifat perkiraan dan bisa berubah, jadi penting untuk selalu memantau informasi terbaru dari sumber resmi pemerintah agar tidak ketinggalan momen berharga ini!
4. FAQ tentang Jam Kerja PNS Ramadan 2025
Kapan jam kerja ASN selama Ramadan dimulai?
Selama Ramadan, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 waktu setempat.
Berapa total jam kerja ASN per minggu selama Ramadan?
Total jam kerja ASN selama Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Apakah ada penyesuaian waktu istirahat selama Ramadan?
Ya, waktu istirahat selama Ramadan adalah 30 menit pada hari Senin hingga Kamis, dan 60 menit pada hari Jumat.
Apakah penyesuaian jam kerja ini berlaku untuk semua ASN?
Penyesuaian ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta pegawai ASN yang bekerja di lingkungan TNI, Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri.
Kapan cuti bersama Idul Fitri 2025 ditetapkan?
Cuti bersama Idul Fitri 2025 ditetapkan pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025.
(Lama tak terdengar kabarnya, komedian senior Diding Boneng dilarikan ke Rumah Sakit.)
(kpl/rmt)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
