Barang dan Jasa Bebas PPN 12%: Listrik, Air Minum, dan Rumah Sederhana Masuk Daftar

Penulis: Ricka Milla Suatin

Diperbarui: Diterbitkan:

Barang dan Jasa Bebas PPN 12%: Listrik, Air Minum, dan Rumah Sederhana Masuk Daftar
Ilustrasi barang di toko belanja (Credit: Pixabay/stevepb)

Kapanlagi.com - Pemerintah Indonesia bersiap untuk menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025. Namun, jangan khawatir! Di tengah perubahan ini, pemerintah tetap memberikan perhatian khusus dengan memberikan pengecualian untuk barang dan jasa yang sangat penting bagi masyarakat.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil dan memastikan aksesibilitas sektor-sektor vital. Barang-barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi umum, serta layanan sosial dan keuangan akan tetap bebas dari PPN. Ini termasuk kebutuhan dasar seperti listrik, air minum, dan rumah sederhana yang sangat krusial bagi kesejahteraan kita semua.

Namun, bagi barang-barang yang dianggap mewah dan lebih banyak dikonsumsi oleh kalangan berdaya beli tinggi, tarif PPN 12% akan tetap dikenakan. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dan perlindungan terhadap masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai daftar barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN serta alasan di balik kebijakan ini, simak rangkuman lengkapnya di Kapanlagi.com, Senin (16/12).

1. Barang Pokok yang Bebas PPN: Menjaga Akses Masyarakat terhadap Kebutuhan Dasar

Pemerintah dengan tegas meluncurkan kebijakan penghapusan PPN untuk berbagai barang pokok yang menjadi tulang punggung kebutuhan sehari-hari masyarakat, seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, dan gula konsumsi.

Langkah ini diambil guna memastikan harga bahan makanan tetap terjangkau, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah, sekaligus menjaga stabilitas harga pangan di pasar.

Di tengah tantangan ekonomi yang melanda, menjaga daya beli masyarakat menjadi prioritas utama. Dengan menghapus PPN pada bahan pokok, pemerintah berkomitmen untuk meringankan beban biaya pajak pada kebutuhan dasar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, "Pelaksanaan UU harus tetap menjaga asas keadilan. Meskipun tidak sempurna, kami terus berusaha keras untuk menyempurnakannya."

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Jasa Pendidikan dan Kesehatan: Mendukung Akses yang Lebih Terjangkau

Pendidikan dan kesehatan, dua pilar utama dalam pembangunan masyarakat, kini mendapatkan angin segar dari pemerintah yang memutuskan untuk menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa-jasa yang berkaitan dengan kedua sektor vital ini.

Dengan kebijakan ini, biaya pendidikan di sekolah, universitas, dan kursus akan lebih terjangkau bagi semua kalangan, sementara layanan kesehatan, termasuk vaksinasi, juga bebas dari PPN.

Langkah ini diambil untuk meringankan beban biaya perawatan kesehatan dan memastikan akses yang adil bagi setiap individu.

Dengan demikian, diharapkan kualitas pendidikan dan kesehatan di Indonesia dapat merata, mendukung pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat.

"Itu semua PPN ditanggung pemerintah 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam sebuah pernyataan.

3. Jasa Transportasi Umum dan Layanan Sosial yang Dibebaskan dari PPN

Transportasi umum kini mendapatkan angin segar dengan pengecualian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebuah langkah strategis untuk memastikan layanan ini tetap terjangkau bagi masyarakat.

Hal ini sangat krusial, terutama bagi mereka yang bergantung pada transportasi umum dalam menjalani rutinitas sehari-hari tanpa kendaraan pribadi.

Tak hanya itu, layanan sosial dan jasa tenaga kerja juga dibebaskan dari PPN, termasuk program kesejahteraan yang disediakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kesejahteraan sosial, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan yang lebih baik tanpa terbebani oleh pajak. Dengan adanya pengecualian PPN ini, diharapkan tercipta sistem yang lebih inklusif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

4. Pemakaian Listrik, Air Minum, dan Rumah Sederhana Bebas PPN: Menjaga Kesejahteraan Masyarakat

Dalam langkah cerdas untuk meringankan beban biaya hidup masyarakat, pemerintah berencana membebaskan PPN untuk penggunaan listrik, air minum, dan rumah sederhana mulai tahun 2025.

Kebijakan ini sangat krusial, mengingat biaya energi dan perumahan merupakan dua pilar utama yang mempengaruhi anggaran rumah tangga di Indonesia.

Dengan pembebasan PPN ini, masyarakat, terutama yang berada di golongan menengah ke bawah, akan merasakan kelegaan dalam pengeluaran sehari-hari, sementara keluarga dengan pendapatan terbatas pun akan lebih mudah mengakses rumah sederhana tanpa khawatir akan pajak yang membebani.

Ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperhatikan aspek sosial, memastikan kebutuhan dasar tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

5. Pengaturan PPN untuk Barang Mewah dan Kompensasi bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah

Pemerintah telah mengumumkan langkah strategis dalam penerapan pajak dengan menetapkan tarif PPN 12% untuk barang-barang mewah, seperti kendaraan mahal, perhiasan, dan elektronik premium, yang umumnya menjadi konsumsi kalangan berdaya beli tinggi.

Tujuannya adalah menciptakan keadilan sosial dalam sistem perpajakan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah juga menyiapkan berbagai kompensasi, termasuk subsidi pangan, bantuan sosial berupa beras, dan diskon listrik bagi pelanggan berdaya rendah.

Tak hanya itu, pembelian rumah dengan harga tertentu pun akan mendapatkan diskon PPN, sehingga masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar tanpa terbebani pajak yang tinggi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menemukan keseimbangan antara meningkatkan pendapatan negara dan melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan.

6. Barang apa saja yang bebas dari PPN 12%?

Beberapa barang yang tak terpengaruh oleh pajak ini meliputi bahan pokok yang menjadi kebutuhan sehari-hari, layanan pendidikan yang mendukung masa depan, layanan kesehatan yang penting untuk kesejahteraan, transportasi umum yang memudahkan mobilitas, serta rumah sederhana yang menjadi impian banyak orang.

7. Mengapa listrik dan air minum dibebaskan dari PPN?

Dalam upaya menjaga agar biaya hidup tetap terjangkau, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah, pemerintah telah memutuskan untuk membebaskan listrik dan air minum dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

8. Apa kompensasi yang diberikan pemerintah terkait kenaikan PPN?

Pemerintah telah meluncurkan serangkaian langkah menarik untuk meringankan beban masyarakat, termasuk memberikan subsidi pangan, bantuan sosial berupa beras, diskon listrik, serta kebijakan PPN DTP yang menguntungkan untuk rumah dan kendaraan tertentu.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/rmt)