Batalkan Puasa? Ini Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Bulan Ramadan Menurut Pendapat Ulama

Diperbarui: Diterbitkan:

Batalkan Puasa? Ini Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Bulan Ramadan Menurut Pendapat Ulama
Hukum sikat gigi saat puasa (credit: unsplash)

Kapanlagi.com - Sikat gigi mungkin sudah jadi aktivitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Namun lain cerita di bulan Ramadan, banyak orang yang ragu sikat gigi karena khawatir bisa batalkan puasa. Ya, hampir setiap tahunnya, boleh tidaknya sikat gigi saat puasa Ramadan jadi polemik di masyarakat.

Ada yang menganggap sikat gigi saat puasa diperbolehkan, tapi ada juga yang sebaliknya. Sebagian orang merasa perlu sikat gigi saat puasa untuk menjaga kesegaran mulut dan menghindari bau mulut. Namun sebagian orang juga khawatir jika akan ada air yang masuk ke dalam mulut dan tertelan saat sikat gigi.

Lantas, bagaimana sebenarnya dengan pendapat ulama? Daripada penasaran, langsung saja simak ulasan penjelasannya berikut ini.

 

 

 

1. Sikat Gigi Menurut Ulama

Hukum sikat gigi saat berpuasa khususnya ketika Ramadan sering jadi perdebatan. Banyak yang percaya sikat gigi saat berpuasa diperbolehkan, tapi tak sedikit pula yang menyebut dilarang. Beberapa ulama ternyata telah menyampaikan pandangannya terkait hukum sikat gigi saat puasa.

Menurut Ustaz Abdul Somad dalam kanal Youtube Aswaja TV, menjelaskan secara cukup jelas tentang sikat gigi saat berpuasa. Menurutnya, hal tersebut diperbolehkan selama dilakukan dengan hati-hati, agar tidak tertelan. Tak sampai di situ, Ustaz Abdul Somad juga menambahkan pandangan dari berbagai ulama yang menyebut hukum sikat gigi saat puasa adalah makruh.

"Namun sebagian ulama mengatakan setelah tergelincir matahari (hukumnya) makruh. Jam 12, jam 1 (siang), jam 2 (siang), itu makruh. Kenapa? Karena pada saat itu, dia sedang dalam keadaan haus kering. Banyak orang yang lesu, lemah, letoy, loyo, setelah gosok gigi segar," ungkap Ustaz Abdul Somad.

Sejalan dengan Ustaz Abdul Somad, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya juga menyampaikan pandangan yang tak jauh berbeda. Dalam video Youtube di kanal Al Bahjah TV, Buya Yahya juga menyatakan sikat gigi saat puasa hukumnya makruh.

"Kembali ke fiqih praktis, santri harus mengerti. Salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke lubang mulut, yang dimaksud adalah menelannya. Selagi tidak menelan maka tidak membatalkan puasa," ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya juga menjelaskannya secara rinci dengan menganalogikan berkumur saat wudhu dan memasukkan es krim ke mulut. Berkumur saat wudhu hukumnya sunnah. Umat muslim memang diperintah untuk melakukannya. Sehingga, jika ada air tertelan selama tidak sengaja maka tidak batal.

Sementara, memasukkan es krim ke mulut saat puasa adalah makruh. Tidak akan batal selama tidak tertelan. Namun tidak ada perintah atau urgensi untuk melakukannya. Sehingga, saat ada yang tertelan jelas akan membatalkan puasa. Kemudian, Buya Yahya menerangkan sikat gigi sama halnya memasukkan es krim yang hukumnya makruh karena tidak didasari perintah atau tidak ada urgensi.

"Maka jawabnya sama, sikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan sikat giginya tidak ditelan. Tapi karena sikat gigi itu ada benda dan rasanya, jadi seperti es krim, maka makruh. Kalau tidak tertelan tidak batal, maka sebaiknya hati-hati sikat giginya sebelum ada seruan imsyak," tutup Buya Yahya.

 

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Dalil tentang Sikat Gigi saat Puasa

Islam sendiri hakikatnya menjadi agama yang sangat menyukai kebersihan. Menyikat gigi juga jadi satu hal yang sangat dianjurkan, bahkan oleh Nabi Muhammad SAW. Terdapat beberapa dalil yang membahas tentang kebiasaan Nabi Muhammad Rasulullah SAW saat sikat gigi. Salah satunya, hadis dari Abu Hurairah r.a, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu." (HR. Bukhori dan Muslim)

Tak sampai di situ, secara spesifik bahkan juga ditemukan hadis yang membahas tentang menyikat gigi saat puasa. Hadis tersebut di antaranya berbunyi sebagai berikut:

"Dari sahabat Rasulullah, ia berkata: Aku pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa." (HR. Tirmidzi)

 

 

3. Tata Cara Sikat Gigi saat Puasa

Berdasarkan penjelasan dua ulama dan dalil hadis di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sikat gigi saat berpuasa hukumnya makruh atau sebaiknya dihindari. Selain itu, ada juga tips dari Buya Yahya bahwa sebaiknya sikat gigi dilakukan sebelum imsyak.

Kendati begitu sangat mungkin ada kondisi yang mengharuskan seseorang menyikat gigi saat puasa. Jika demikian, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan saat sikat gigi ketika puasa.

- Disarankan menggosok gigi setelah makan buka puasa.

- Dianjurkan gosok gigi saat imsyak. Selain mencegah anggapan batal, hal ini juga perlu untuk membersihkan mulut dari sisa makanan saat sahur.

- Jika terpaksa harus menggosok gigi, usahakan agar menyikat secara perlahan agar gusi tidak berdarah terutama saat melakukannya di luar waktu berbuka dan sahur.

- Sebisa mungkin jangan menelan pasta atau air ketika menggosok gigi saat siang hari.

- Pilih pasta gigi yang mempunyai rasa dan sensasi yang tidak begitu kuat.

Itulah di antaranya penjelasan terkait hukum sikat gigi saat puasa Ramadan. Semoga menjawab rasa penasaran dan bisa meningkatkan keimanan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan kali ini. Amiin.

 

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending