Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Kasus meninggalnya Tiara Debora seolah menjadi pukulan telak bagi rumah sakit. Bayi empat bulan tersebut meninggal akibat sesak nafas dan terlambatnya penanganan dari rumah sakit.
Debora ditangani pihak rumah sakit dengan penyedotan lendir hingga diberikan pengencer dahak namun naas nyawanya tidak terselamatkan. Menurut kabar yang beredar, Debora meninggal sesudah rumah sakit menolak memasukkannya ke PICU (Pediatric Intensive Care Unit) akibat kurang uang muka.
Namun peliknya, pihak rumah sakit menepis kabar tersebut dengan mengatakan bahwa ibu pasienlah yang menolak dimasukkan ke ICU akibat kondisi keuangan. Mereka kemudian menghubungi beberapa rumah sakit rujukan yang merupakan mitra BPJS namun sayangnya, kondisi Debora terlambat diselamatkan hingga akhirnya meninggal dunia.
Advertisement
Insiden tersebut seolah mengungkap kembali fakta bahwa masih banyak rumah sakit swasta yang tidak bekerja sama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Hal ini karena BPJS dianggap tidak dapat menutupi 'kerugian' dari rumah sakit, terutama rumah sakit swasta.
Namun, seperti yang dilansir dari berbagai media, juru bicara Kementrian Kesehatan Busroni menepis hal itu dan mengatakan bahwa tarif BPJS sudah sama di setiap rumah sakit. Bahkan Busroni menambahkan bahwa BPJS menggunakan sistem pembayaran "paket" yang didasarkan oleh kelompok penyakit yang diderita oleh pasien.
Berdasar tarif inilah BPJS Kesehatan akan membayar ke rumah sakit tempat pasien itu dirawat. Berdasarkan situs BPJS Kesehatan, diyakini bahwa tarif yang ditentukan sudah di atas standar dan tidak akan merugikan rumah sakit.
Baru-baru ini Kepala Dinas Kesehatan DKI Koesmedi Priharto telah membuat perjanjian dengan rumah sakit di seluruh DKI Jakarta baik swasta atau RSUD untuk menerima pasien dalam kondisi apapun tanpa meminta uang muka terlebih dahulu.
Seperti yang dilansir dari situs Merdeka.com, perjanjian ini dibuat agar kejadian yang menimpa bayi Debora yang meninggal dunia karena tidak mendapat penanganan di IGD RS Mitra Keluarga Kalideres pada Minggu (3/9) lalu tidak kembali terulang.
Dalam perjanjian ini, menekankan rumah sakit harus melakukan penanganan kepada pasien gawat darurat dan tidak boleh menagih pembiayaan. Perjanjian ini didasari karena masih banyak rumah sakit yang mementingkan keuntungan dari pada penanganan pasien.
Sungguh kejadian yang ironis, karena 'berkat' duka dari keluarga si kecil Debora, pada akhirnya saat ini pasien miskin dapat dimudahkan untuk berobat ke rumah sakit swasta. Semoga untuk ke depannya tidak ada Debora-Debora lain yang harus menjadi korbannya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/tmd)
Advertisement