Berkendara di Bawah Umur, Remaja SMP Ini Mengaku Punya SIM M

Penulis: Agista Rully

Diperbarui: Diterbitkan:

Berkendara di Bawah Umur, Remaja SMP Ini Mengaku Punya SIM M © Facebook.com/Eduard Rumbrapuk

Kapanlagi.com - Terbatasnya akses transportasi publik membuat sebagian masyarakat Indonesia lebih suka menggunakan kendaraan pribadi. Pada faktanya, transportasi publik memang belum menjamah tempat-tempat terpencil. Selain itu ketepatan waktu transportasi publik di Indonesia juga kurang bisa diandalkan. Hal-hal ini lah yang meningkatkan angka penggunaan kendaraan bermotor baik di kota besar atau desa.

Berbanding lurus dengan tingginya tingkat penggunaan kendaraan bermotor, pelanggaran lalu lintas juga kian meningkat. Menurut data Kepolisian Daerah Metro Jaya, terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas 36.58%. Itu masih di Jakarta belum di daerah lain di Indonesia.

Pelanggaran yang sering terjadi adalah tidak adanya kepemilikan Surat Izin Mengemudi. Hal ini seringkali terjadi pada pengendara di bawah umur. Salah seorang remaja asal Fak Fak, Papua ini contohnya. Pelajar SMP yang tak diketahui identitasnya ini kena razia Polisi dan diketahui belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Remaja Papua kena razia dan mengaku kantongi SIM M untuk bebas berkendara motor © Facebook.com/Eduard Rumbrapuk

Kisah bocah lugu ini jadi perbincangan hangat netizen setelah videonya jadi viral di Facebook. Bocah ini mengaku bahwa dirinya memiliki kartu SIM M yang ditandatangani langsung oleh Kepala Distrik Fak Fak Tengah. Tentu saja pengakuan bocah ini membuat penanya terheran.

Sebab yang sering diketahui, SIM yang dikeluarkan oleh Polri hanya memiliki 5 tipe yakni SIM A bagi pengemudi mobil penumpang dan barang dengan berat tak lebih dari 3.500 Kg, SIM B1 untuk pengemudi mobil penumpang dan barang dengan berat lebih dari 3.500 Kg, SIM B2 untuk pengemudi kendaraan berat, SIM C bagi pengendara motor, SIM D bagi penyandang cacat, dan SIM Internasional.

Namun karena tak memiliki SIM C atau SIM lainnya, bocah SMP ini justru mengaku SIM M yang tak diakui oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Hingga saat ini, video yang diunggah oleh Eduard Rumbrapuk pada Selasa (16/05) telah ditonton lebih dari 300 ribu kali. Kocak!

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/agt)

Editor:

Agista Rully