BPOM Tepis Kabar Dugaan Tutup Pabrik Kosmetik Heni Sagara
(Credit: Istimewa)
Kapanlagi.com - Belum lama ini, BPOM turut disorot dalam huru-hara terkait kosmetik dalam negeri. Pihak BPOM pun menegaskan komitmennya dalam pengawasan ketat terhadap seluruh produk kosmetik yang beredar.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap beredarnya informasi yang keliru di berbagai platform media sosial mengenai sebuah pabrik kosmetik yang telah mendapatkan izin edar resmi dari BPOM.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang dapat merugikan pabrik yang telah mematuhi regulasi dan memperoleh izin edar resmi," ungkap Taruna Ikrar selaku Kepala BPOM RI dalam konferensi pers belum lama ini.
Advertisement
1. Informasi Tidak Benar
BPOM dengan tegas mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya pabrik kosmetik tertentu yang dinarasikan telah diajukan ke pengadilan oleh BPOM sebanyak dua kali, namun selalu gagal adalah informasi yang sama sekali tidak benar.
Pabrik yang dimaksud tidak teridentifikasi sebagai pabrik pemasok merkuri. Tuduhan semacam ini tidak memiliki dasar fakta dan dapat merugikan reputasi pabrik yang telah mematuhi regulasi.
"Perlu kami tegaskan bahwa berita yang beredar di media sosial terkait dengan penutupan pabrik kosmetik tertentu yang diakibatkan oleh ditemukannya bahan berbahaya adalah tidak benar. Yang terjadi adalah penghentian sementara kegiatan oleh BPOM dalam rangka pemenuhan administrasi standar, bukan karena temuan bahan berbahaya seperti yang dituduhkan di media sosial. Pabrik telah melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPOM dan telah beroperasi kembali seperti biasa," lanjutnya.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Merasa Prihatin
BPOM merasa prihatin terhadap maraknya penyebaran informasi yang tidak akurat, yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat, mengganggu hubungan antara produsen dan mitra bisnis, serta mengancam keberlangsungan lapangan kerja di industri kosmetik. Tuduhan tanpa dasar dapat menimbulkan keresahan di masyarakat serta berdampak negatif pada perekonomian, terutama bagi industri yang telah mematuhi peraturan yang berlaku.
BPOM menegaskan bahwa masyarakat hanya dapat mengakses informasi resmi dan terverifikasi melalui laman Public Warning BPOM di website resmi BPOM (www.pom.go.id/public-warning) atau melalui aplikasi Cek BPOM yang dapat diunduh di smartphone. Informasi ini diperbarui secara berkala dan berisi daftar produk yang telah dilarang peredarannya oleh BPOM beserta alasannya.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa nomor izin edar produk kosmetik sebelum membeli dan mengakses informasi tentang kosmetik yang telah berizin edar melalui aplikasi Cek BPOM atau website resmi BPOM.
3. Lebih Berhati-Hati
Masyarakat juga diharapkan berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial dan memverifikasi kebenarannya melalui sumber resmi serta tidak turut menyebarkan tuduhan tidak berdasar yang dapat merugikan produsen yang telah mematuhi regulasi.
"BPOM akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dengan memastikan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk kosmetik yang beredar, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi produsen yang telah mematuhi regulasi. Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan melakukan verifikasi informasi dari sumber yang terpercaya," pungkas Taruna Ikrar.
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
Berita Foto
(kpl/far/tdr)
Advertisement