Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Bagi KLovers yang merupakan pendidik dan tenaga kependidikan, tentu harus merasa bahagia dengan adanya kartu NUPTK. Ya, NUPTK menjadi syarat penting bagi pendidik ataupun tenaga kependidikan. Sehingga KLovers perlu tahu bagaimana cara cetak kartu NUPTK dan apa saja syarat dan ketentuan dalam pengajuan kartu NUPTK.
NUPTK berfungsi sebagai nomor identitas resmi kependidikan bagi bapak atau ibu guru. Kartu ini nantinya bisa digunakan sebagai identifikasi untuk berbagai program dan kegiatan peningkatan kompetensi dan mutu GTK. Nah, bagi KLovers yang ingin tahu bagaimana cara cetak kartu NUPTK, maka kalian perlu mengetahui bagaimana cara pengajuannya secara online.
Proses pengajuannya melibatkan peran penting seorang operator. Sebelum mengajukan NUPTK online, operator harus mengisi data GTK secara benar dan valid. Setelah seluruh data GTK terinput, operator hanya menunggu pengumuman melalui aplikasi verval GTK. Setelah informasi diterima, operator harus upload berkas yang diperlukan.
Advertisement
Bila sudah, kemudian diverval oleh Dinas Pendidikan dan LPMP. Kemudian dilakukan penerbitan oleh PDSPK. Nah, bagi KLovers yang penasaran bagaimana cara cetak kartu NUPTK? Maka berikut ini cara cetak kartu NUPTK beserta dengan syarat dan ketentuannya.
Ilustrasi (credit: Pexels)
Sebelum mengetahui bagaimana cara cetak kartu NUPTK, maka kalian perlu mengetahui apa itu NUPTK. Ya, NUPTK adalah nomor induk yang diberikan bagi seorang pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, baik dari kalangan PNS maupun Non PNS.
NUPTK ini berfungsi sebagai nomor identitas resmi kependidikan, yang nantinya bisa digunakan sebagai identifikasi berbagai program dan kegiatan peningkatan kompetensi dan mutu GTK. Untuk mendapatkan NUPTK, kalian harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Kartu NUPTK ini terdiri dari 16 digit angka yang spesifik untuk setiap GTK dan tidak akan pernah berubah meskipun GTK berpindah-pindah sekolah, mengubah riwayat status kepegawaian, dan mengubah keterangan lainnya. Sehingga NUPTK ini penting untuk dimiliki oleh guru ataupun tenaga pendidik.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Ilustrasi (credit: Pexels)
Sebelum kalian memulai bagaimana cara cetak kartu NUPTK, kalian juga perlu tahu nih apa saja syarat dan ketentuan dalam pengajuan NUPTK. Ya, dalam membuat kartu NUPTK ini ada syarat dan pengajuannya. Dan berikut ini syarat dan ketentuan dalam pengajuan kartu NUPTK, sebelum kalian melakukan cara cetak kartu NUPTK tersebut:
1. Untuk guru honorer
- Memiliki masa kerja minimal 2,5 tahun sejak TMT awal.
- Scan KTP
- Scan ijazah SD (ijazah dan nilai)
- Scan ijazah SMP (ijazah dan nilai)
- Scan ijazah SMA (ijazah dan nilai)
- Scan ijazah S1, pendidikan harus linier dengan bidang studi yang diampu di sekolah (sesuai Permendikbud Nomor 16 tahun 2019).
- SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas.
- Untuk SK Pengangkatan meliputi, SK Pengangkatan awal menjadi guru dan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (SK Dinas 2019 dan SK Dinas 2020).
- Untuk SK Pembagian tugas meliputi pembelajaran 5 semester terakhir.
2. Untuk CPNS/PNS
- Scan KTP
- Scan ijazah SD (ijazah dan nilai)
- Scan ijazah SMP (ijazah dan nilai)
- Scan ijazah SMA (ijazah dan nilai)
- Scan ijazah S1
- SK Pengangkatan CPNS/PNS
- SK Penugasan dari Kepala Dinas (SPMT)
3. Untuk Guru Tetap Yayasan
- Scan KTP
- Scan ijazah SD (ijazah dan nilai)
- Scan ijazah SMP (ijazah dan nilai)
- Scan ijazah SMA (ijazah dan nilai)
- Scan ijazah S1 dan pendidikan harus linier dengan bidang studi yang diampu di sekolah.
- SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas.
- SK Pengangkatan meliputi SK Pengangkatan awal dan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir.
- SK Pembagian Tugas meliputi pembelajaran 5 semester terakhir.
Advertisement
Ilustrasi (credit: Pexels)
Setelah mengetahui apa saja syarat dan ketentuan dalam pengajuan NUPTK ini, maka yang terakhir yaitu kalian bisa langsung tahu cara cetak kartu NUPTK di situs Kemdikbud. Ya, cara cetak kartu NUPTK ini mudah untuk dilakukan KLovers. Dan berikut ini cara cetak kartu NUPTK di situs resmi Kemdikbud:
1. Pertama, kalian bisa masuk ke aplikasi verval GTK di sso data kemendibud.
2. Setelah itu masukkan Username dan Password, lalu klik "Log In".
3. Setelah log in, kalian bisa pilih bagian NUPTK -> klik "Kartu NUPTK".
4. Pada "Kartu NUPTK" akan memuat daftar GTK yang ada di suatu sekolah, lalu klik "Lihat Kartu" GTK yang ingin dicetak.
5. Lalu, akan muncul tampilan.
6. Klik bagian, lalu klik pilihan "Download".
6. Setelah file terunduh, silahkan cetak kartunya tersebut.
Itulah beberapa cara cetak kartu NUPTK yang bisa kalian lakukan. Bukan hanya cara cetak kartu NUPTK saja, kalian juga tahu bagaimana syarat dan ketentuan dalam pengajuan kartu NUPTK tersebut.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Advertisement
Mengenal Sherly Tjoanda: Cagub Malut Baru, Gantikan Suami yang Tewas dalam Kecelakaan Kapal
Profil Mega Putri Aulia, Mantan Artis yang Sudah Hijrah dan Kini Cantik Berbalut Hijab
Bersinar di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Siapkah Marselino Ferdinan Bawa Timnas Menang di Piala AFF 2024?
Mega Putri Aulia Nangis Minta Sinetron 'TUKANG BUBUR NAIK HAJI' Tak Tayang Lagi
Timnas Indonesia Tembus Posisi 125 Dunia, Peningkatan Signifikan dalam Ranking FIFA