Cara Mencairkan BSU atau Bantuan Subsidi Upah, Ketahui Syarat dan Proses Pengecekan Status di Web Kemenaker

Penulis: Puput Saputro

Diterbitkan:

Cara Mencairkan BSU atau Bantuan Subsidi Upah, Ketahui Syarat dan Proses Pengecekan Status di Web Kemenaker
Ilustrasi (credit: unsplash)

Kapanlagi.com - Bantuan Subsidi Upah atau disingkat BSU jadi salah satu topik pembicaraan yang sedang cukup ramai. BSU menjadi salah satu upaya pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan, membantu masyarakat yang secara ekonomi terdampak pandemi corona covid-19. Sesuai dengan namanya, bantuan ini muncul dalam bentuk subsidi gaji yang diperuntukkan buruh atau pekerja.

Selama hampir dua tahun sejak pandemi berlangsung, BSU telah dicairkan dalam beberapa gelombang. Belakangan BSU kembali menjadi bahan obrolan yang cukup ramai lantaran gelombang ke-5 dikabarkan akan segera cair pada bulan Oktober ini. Proses penyaluran BSU, akan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pekerja atau buruh calon penerima haruslah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, masih ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat umum khususnya pekerja atau buruh terkait dengan BSU. Untuk itu, langsung saja simak beberapa ulasannya berikut yang telah kapanlagi.com rangkum dari berbagai sumber.

1. Syarat Penerima BSU

BSU atau Bantuan Subsidi Upah memang diperuntukkan untuk masyarakat umum yang tergolong kelas pekerja atau buruh. Meski demikian, faktanya tak setiap pekerja bisa mendapatkan BSU. Tetap terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa masuk dalam golongan penerima BSU. Dilansir dari bsu.kemnaker.go.id, adapun syarat-syarat tersebut antara lain sebagai berikut.

1) Pekerja merupakan seorang berstatus Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP (NIK).

2) Pekerja merupakan peserta aktif dalam jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3) Pekerja mempunyai gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000. Namun, untuk pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000, maka terdapat perubahan pada aturan batasan gaji atau upah tersebut. Batasan gaji diubah menjadi maksimal sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4) Lebih diutamakan pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

5) Pekerja bekerja di wilayah yang berada pada PPKM level Level 3 dan Level 4.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Cara Mengecek Status Penerimaan BSU

Setelah memenuhi persyaratan di atas, kalian bisa mengecek apakah termasuk yang akan mendapatkan BSU atau tidak melalui website resmi kemnaker.go.id. Untuk lebih jelasnya, kalian bisa ikuti langkah-langkah berikut ini, masih dilansir dari bsu.kemnaker.go.id.

1) Buka browser lalu, kunjungi website kemnaker.go.id

2) Jika belum mempunyai akun, kalian bisa terlebih dahulu mendaftarkan diri di website account.kemnaker.go.id/register (Kalian bisa melakukan pendaftaran dengan mengisi sejumlah data pribadi dan menggunakan kode OTP yang akan dikirim via SMS)

3) Jika sudah mempunyai akun, kalian bisa langsung melakukan login.

4) Setelah berhasil melakukan login, kemudian tambahkan informasi pada biodata diri kalian, seperti foto profil, status pernikahan, lokasi, dan sebagainya.

5) Setelah melengkapi data diri dan mengikuti instruksi, kalian akan segera memperoleh pemberitahuan terikait status penerimaan BSU. Pemberitahuan tersebut bisa berarti:

- Kalian dinyatakan sebagai calon penerima BSU.

- Kalian dinyatakan tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU. Namun, akan dianjurkan untuk segera mendaftarkan diri jika memang memenuhi syarat.

- Kalian telah ditetapkan sebagai seorang penerima BSU dan sedang dalam proses penyaluran.

- Kalian menjadi salah satu penerima, dan dana BSU telah disalurkan ke rekening.

 

3. Proses Penyaluran BSU

Seperti yang disinggung sebelumnya, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan berperan dalam proses penyaluran BSU. Untuk lebih lanjut BPJS akan menyalurkan BSU melalui bank-bank yang telah bekerja sama. Dalam hal ini, bank yang dimaksud adalah bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh).

Meski demikian, bagi penerima yang tak memiliki rekening bank Himbara tak perlu khawatir. BSU tetap akan disalurkan melalui sistem rekening kolektif yang dibuka secara kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan dan perusahaan tempat pekerja atau buruh bekerja.

4. Cara Mencairkan BSU

Untuk pekerja yang memiliki rekening bank Himbara, BSU akan langsung masuk ke rekening secara otomatis. Namun jika kalian termasuk pekerja yang tidak mempunyai rekening bank Himbara, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk bisa mencairkan BSU. Adapun cara mencairkan BSU untuk pekerja pemilik rekening non Himbara, adalah sebagai berikut.

1) Pastikan diri kalian terdaftar sebagai penerima BSU dengan melakukan pengecekan.

2) Setelah dicek dan dapat dipastikan sebagai penerima, screenshot bagian nama kalian.

3) Kemudian kalian bisa datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening dengan membawa KTP dan tanda pengenal lainnya.

4) Setelah rekening kolektif diaktifkan, kalian bisa mencairkan dana atau mengambil BSU dari BPJS Ketenagakerjaan secara tunai.

Itulah di antaranya ulasan mengenai cara mencairkan BSU. Jangan lupa mengecek, siapa tahu kalian termasuk yang beruntung. Selamat mencoba!

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending