Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com -
Sekarang ini, handphone sudah menjadi salah satu kebutuhan utama bagi sebagian besar orang. Hampir setiap saat kita menggunakan dan juga membutuhkan alat elektronik yang satu ini, mulai dari untuk berkomunikasi hingga mencari hiburan. Tak hanya itu, aktivitas kita juga sangat dipermudah dengan berbagai fitur yang ada pada handphone sehingga cukup sulit untuk tidak menyebut handphone sebagai sebuah kebutuhan utama saat ini.
Nah, untuk menggunakan semua kemudahan yang ada pada handphone secara optimal, pastilah kita membutuhkan nomor kartu. Di Indonesia sendiri, banyak sekali perusahaan penyedia layanan seluler salah satunya yang terbesar yakni XL Axiata dan untuk menggunakan layanannya, sama seperti penyedia layanan seluler yang lainnya, kita harus melakukan registrasi kartu kita terlebih dulu. Jika kamu sebelumnya sudah pernah mengakifkan kartu XL, kamu tidak perlu mendaftarkannya lagi, cukup dengan melakukan registrasi ulang. Bagaimana caranya dan apa saja syarat yang dibutuhkan? Untuk mengetahui selengkapnya, yuk simak cara registrasi ulang kartu XL lengkap berikut ini.
Advertisement
Untuk registrasi ulang kartu XL, kamu bisa melakukannya melalui SMS. Jika sebelumnya kamu juga bisa registrasi melalui website resmi XL, namun sekarang cara itu sudah tidak bisa lagi. Sebenarnya, cara registrasi melalui SMS juga memiliki keuntungan tersendiri seperti misalnya saat kamu berasa di daerah yang tidak terdapat sinyal internet atau kamu sedang tidak terhubung dengan internet kamu masih tetap bisa melakukan registrasi ulang. Terlebih, layanan ini juga tidak berbayar lho. Jadi, jangan khawatir jika kamu sedang tidak memiliki pulsa, kamu masih tetap bisa kok mendapatkan layanan ini. Caranya, ikuti format di bawah ini ya,
1. Registrasi Untuk Nomor XL yang Baru
Jika kamu baru membeli atau menggunakan kartu XL dan belum mengaktifkannya, kamu bisa registrasi terlebih dulu dengan cara berikut ini,
Ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK (harus sesuai dengan nomor yang di KK, ya) Kirim ke 4444, misalnya: DAFTAR#628788992274#099985467877 lalu kirim ke 4444
2. Registrasi Nomor XL Lama atau Sudah Pernah Diaktifkan
Selanjutnya, jika kamu pernah mengaktifkan nomor XL yang kamu gunakan sebelumnya, kamu enggak perlu lagi nih daftar menggunakan format di atas, cukup registrasi ulang dengan cara di bawah ini,
Ketik ULANG#NIK#Nomor KK (harus sesuai dengan nomor yang di KK, ya) Kirim ke 4444, misalnya: ULANG#628788992274#099985467877 lalu kirim ke 4444
Selain cara di atas, jika saat registrasi kamu mengalami kendala, kamu bisa langsung menghubungi customer service XL melalui customerservice@xl.co.id atau juga bisa melalui Call Center XL di 817.
Saat melakukan registrasi ulang ada beberapa persyaratan yang perlu kamu persiapkan lebih dulu. Berikut ini beberapa persyaratan baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA) yang dilansir dalam laman www.xl.co.id,
1. Persyaratan Untuk Warga Negara Indonesia
- KTP-Elektronik
- Kartu Keluarga (KK)
2. Persyaratan Untuk Warga Negara Asing
- Paspor
- KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
- KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Setelah melakukan registrasi baru maupun ulang, kamu juga bisa cek status kartu XL kamu sekaligus berapa jumlah nomor yang sudah kamu gunakan dalam satu NIK. Caranya juga mudah, yakni:
Mudah kan cara registrasi ulang kartu XL? Sekarang, kamu enggak perlu bingung lagi nih jika ingin registrasi ulang kartu XLmu sendiri. Semoga bermanfaat, ya!
Penulis: Devi Puspita
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/mag/dev)
Advertisement
Potret Gisella Anastasia Liburan ke Korea Bareng Gempi, Bebas Jajan di Myeongdong
Potret Terbaru Fanny Ghassani, Cantik dengan Outfit Tank Top Crop Hitam
7 Potret Dulu dan Kini Pemeran Arya Kamandanu, Ganteng Awet Muda di Usia Setengah Abad Lebih
Potret Shireen Sungkar Silaturahmi Lebaran ke Rumah Citra Kirana
6 Inspirasi Model Baju Bridesmaid yang Anggun dan Stylish, Cocok untuk Semua Tema Pernikahan