Edarkan Uang Palsu, Pria Ini Tukarkan 5 Juta Uang Asli Untuk 21 Juta Uang Palsu

Edarkan Uang Palsu, Pria Ini Tukarkan 5 Juta Uang Asli Untuk 21 Juta Uang Palsu
Istimewa

Kapanlagi.com - Sarmin alias Minto mengaku membeli uang palsu dari E seharga Rp5 juta untuk Rp21 juta uang palsu. Uang pembelian ditransfer kepada E, yang saat ini masih buron, melalui sebuah rekening bank.

Selanjutnya Minto pun bertemu E di daerah Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat usai mentransfer uangnya. Saat itu E menyerahkan uang palsu sesuai pembicaraan dalam telepon, sebelum kemudian tersangka pulang dan berniat mengedarkan di Malang.

"Tersangka diamankan membawa uang tersebut di SPBU Kepanjen, Kabupaten Malang," kata AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasat Reskrim Polres Malang di Mapolres Malang, Senin (18/11).

1. Kualitas Uang Jelek

Istimewa

Setelah diamankan, terbukti tersangka membawa uang palsu 20,8 juta dan menjalani penyelidikan lebih lanjut. Tersangka menguasai uang palsu dengan pecahan 100 ribu sejumlah 174 lembar atau senilai 17,4 juta, serta pecahan 50 ribu sejumlah 68 lembar atau senilai 3,4 juta.

"Pengakuan tersangka belum digunakan, tapi masih didalami. Dari tersangka juga diamankan sebuah alat mesin (deteksi uang palsu) ultraviolet," katanya.

Secara fisik uang tersebut sekilas sudah nampak palsu, bahkan saat diperhatikan secara lebih jeli terlihat pudar dan tidak ditemukan benang pengaman.

(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

2. Kasus yang Sama

Istimewa

Sementara hasil pendalaman penyidik, diketahui tersangka pernah berurusan dengan kasus yang sama di wilayah Polres Malang pada 2012. Tersangka juga mengaku sempat bertemu seseorang di Kecamatan Dau guna menawarkan mengedarkan uang palsu tersebut.

Namun tidak terjadi kesepakatan karena melihat bentuk uangnya yang dirasa kurang bagus atau tidak mirip uang asli. Tersangka pun kemudian membawa uang tersebut untuk mencari pembeli atau pengedar lain.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara.

(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)

(kpl/dar/frs)

Rekomendasi
Trending