Kapanlagi Plus - Mantan Perangkat Desa di Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap saat membeli cabai rawit menggunakan uang diduga palsu. Sutinggal (52) membeli seperempat kilogram cabai rawit dengan menggunakan lembaran 50 ribu diduga uang palsu di Pasar Waringin Gedogwetan, Kecamatan Turen.
"Tersangka membelanjakan lembaran uang pecahan 50 ribu dengan ciri-ciri nomer seri EAR395999 yang diduga palsu. Pelaku membeli seperempat kilogram cabai rawit," kata AKP Ainun Djariah, Kasubag Humas Polres Malang, Senin (20/1).
Dari pelaku disita barang bukti berupa uang pecahan 20 ribu sebanyak 28 lembar, 50 sebanyak 115 lembar dan 100 ribu sebanyak 16 lembar yang diduga palsu. Uang tersebut dalam bentuk cetakan kasar menggunakan printer.
Pelaku tercatat sebagai perangkat desa beralamat di Dusun Sumberpucung, Desa Girimulyo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Warga sudah mengincar perilaku pelaku yang diduga kerap menggunakan uang palsu untuk bertransaksi.
© KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
Saat pelaku berbelanja di kios milik saksi Patemah, pelaku diduga menggunakan uang palsu lembaran 50 ribu. Pelaku selanjutnya diamankan di pos pasar sebelum menjalani pemeriksaan di Polsek Turen Polres Malang.Pelaku dijerat dengan Pasal 26 Ayat 1,2,3 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 245 KUHP peredaran dan membelanjakan uang palsu.
(kpl/dar/CDP)