Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Mengandung Arti Bahwa Pancasila Menjadi Sumber Hukum Dasar Nasional

Diterbitkan:

Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Mengandung Arti Bahwa Pancasila Menjadi Sumber Hukum Dasar Nasional
Ilustrasi (Credit: Unsplash)

Kapanlagi.com - Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila menjadi kesepakatan yang final dan diterima secara luas oleh masyarakat Indonesia. Hal ini telah disepakati oleh para pendiri bangsa sehingga disebut sebagai perjanjian luhur yang harus dipegang teguh.

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila menjadi perwujudan cita-cita seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sudah ditetapkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI, saat Indonesia baru saja merdeka. Keberagaman yang ada di bangsa ini makin indah jika masyarakatnya benar-benar memegang nilai-nilai pancasila.

Sebagai seseorang yang berkebangsaan Indonesia, tentu penting bagi kalian mengetahui makna Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila menjadi sumber hukum dasar nasional. Segala peraturan yang ada di negara ini bersumber dari pancasila. Nah, untuk mendapatkan pemahaman lebih dalam, silakan simak penjelasan berikut ini.

1. Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila menjadi sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini merupakan salah satu fungsi dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pancasila menjadi pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum beserta cita-cita moral yang meliputi watak bangsa Indonesia.

Selain itu, masih banyak fungsi pancasila bagi NKRI, antara lain:

1. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Pancasila menjadi dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang sesuai dengan bunyi dan isi yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

2. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.

Pancasila menjadi petunjuk pelaksanaan kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia yang bersatu dalam NKRI.

3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.

Perwujudan nilai-nilai Pancasila dapat dilihat dari sikap dan berbagai perbuatan atau tingkah laku masyarakat Indonesia. Sikap tersebut bisa dikatakan sebagai kepribadian yang khas, yakni kepribadian bangsa Indonesia.

4. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia.

Melansir Liputan6, menurut Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo dalam tulisannya yang berjudul Pancasila, Pancasila sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia berdiri dan berkembang di zaman kerajaan. Namun, istilah Pancasila baru dikenal pada 1 Juni 1945.

5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti instrumen untuk mewujudkan cita-cita hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita tersebut meliputi kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau Negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian Nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga negara.

6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai perjanjian luhur berkaitan dengan ikrar yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia bersama sama oleh para pendiri bangsa Indonesia.

7. Pancasila sebagai sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.

Pancasila mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur serta diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat bagi bangsa Indonesia untuk bisa mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

8. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.

Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia yang dimaksud adalah muatan yang tertera secara tegas dalam pembukaan UUD 1945.

9. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.

Pancasila dianggap sebagai visi atau arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dengan menjadikan Pancasila sebagai ideologi, bangsa Indonesia bisa mewujudkan suatu kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan, dan menjunjung tinggi nilai keadilan, termasuk keadilan sosial.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Arti Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila menjadi sumber hukum dasar nasional. Hal ini tertulis dalam Ketetapan MPR Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Pada pasal 1 tertulis bahwa:

"Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945."

3. Pancasila Sebagai Dasar Negara Mengandung Arti Bahwa Pancasila Menjadi Sumber Hukum Dasar Nasional

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional. Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila menjadi sumber hukum dasar nasional juga tertera pada Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.

Artinya, Pancasila sebagai dasar negara berfungsi untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan dan bangsa negara Indonesia. Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan ketatanegaraan Republik Indonesia, harus berlandaskan Pancasila. Semua peraturan yang berlaku di negara Indonesia harus berdasarkan Pancasila.

Pancasila bisa dikatakan sebagai pegangan sekaligus ikatan yang menyatukan bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia pun tertera pada Ketetapan MPR Republik Indonesia Nomor XVIII/MPR/1998. Bunyi pasal 1 dalam ketetapan tersebut, yaitu:

Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

Itulah penjelasan mengenai fungsi dan arti Pancasila sebagai dasar negara yang perlu kalian ketahui sebagai warga negara Indonesia.

(Sumber: liputan6.com, setkab.go.id)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending