Guru Ngaji di Malang Diduga Cabuli Tiga Santriwati, Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara
Credit:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
Kapanlagi.com - Satreskrim Polres Malang, Polda Jawa Timur, menahan MN (55) atas tindak pidana pencabulan terhadap tiga orang santriwatinya. Tersangka merupakan guru ngaji di lembaga pendidikan agama tempatnya mengajar di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
"Tersangka sudah ditahan, sudah tercukupi alat bukti yang sah," kata Iptu Ahmad Taufik, Kasi Humas Polres Malang saat dikonfirmasi di Mapolres Malang, Senin (27/2).
Advertisement
1. Penahanan 20 Hari
Penahanan dilakukan guna memudahkan proses penyidikan terhadap tersangka, selain itu dianggap sudah cukup bukti. Pennyidik khawatir pelaku melarikan diri atau mempersulit selama proses penyidikan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi 20 hari hingga berkas acara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Saat ini sedang dilakukan pemberkasan perkara dengan meminta keterangan, baik dari korban, tersangka maupun saksi.
"Proses masih terus berjalan, kami upayakan segera dilimpahkan," imbuhnya.
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
2. Dugaan Pencabulan
MN dilaporkan keluarga korban atas dugaan pencabulan terhadap 3 anak perempuan berusia antara 9 hingga 10 tahun yang mengaji di TPQ tempatnya mengajar. Perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji karena takut pada MN.
MN kerap meraba-raba area dada korban pada saat mengaji. Tersangka juga pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Korban diperdaya dengan disuruh membersihkan tempat ngaji, kemudian dibaringkan di atas karpet dan diraba-raba oleh tersangka.Â
"Orang tua curiga lalu meminta korban menjelaskan alasan tiba-tiba ingin pindah ngsji, kemudian peristiwa itu dilaporkan oleh keluarga ke Polres Malang," jelas Taufik.
3. Ancaman 15 Tahun Penjara
Usai melakukan perbuatannya, MN memberi korban uang Rp10 ribu sambil berpesan agar tidak mengadu kepada orang tuanya. Perbuatan itu dilakukan berulangkali kepada ketiga korban di TPQ dalsm entang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2021 hingga awal tahun 2023.
Pelaku ditahan di rumah tahan Polres Malang. Tersangka diancam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji," tegasnya.
Â
Jangan lewatkan yang satu ini!
Sempat Disebut Egois Oleh Netizen Lantaran Tak Bawa Babysitter Ketika Berlibur Ke Eropa, Felicya Angelista: Aduh Gue Harus Ceritain Nggak Sih
Oncel Mekel Tegaskan Tak Akan Pernah Bawakan Lagu Dewa 19 Di Depan Ahmad Dhani
Kapolresta Malang Kota: Kita Bangunkan Orang Pulas Dalam Khayalan Tinggi
Tim Gabungan Bongkar Dua Arena Judi Sabung Ayam di Malang
(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)
(kpl/dar/dyn)
Advertisement
