Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Kabar gembira datang untuk para pekerja! Sejumlah pemerintah provinsi telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025, yang tentunya menjadi angin segar bagi mereka. Kenaikan ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya.
Salah satu provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2025 adalah DKI Jakarta. Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa UMP 2025 di ibu kota ini ditetapkan sebesar Rp5.396.761. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp5.067.381 per bulan.
"Penetapan UMP Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," ungkap Teguh, seperti yang dilansir dari Liputan6.com pada Rabu (11/12/2024).
Advertisement
Kenaikan UMP ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Proses penetapan UMP DKI Jakarta 2025 ini juga melibatkan rapat dengan berbagai pihak terkait serta Dewan Pengupahan Daerah pada tanggal 9-10 Desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
Dengan harapan dapat meningkatkan daya beli para pekerja dan sekaligus mempertahankan daya saing usaha di Jakarta, Hari menegaskan, "Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah melalui langkah ini."
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Pada tahun 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta mencatatkan diri sebagai yang tertinggi di seluruh Indonesia, melampaui batas Rp5 juta dan menjadikannya satu-satunya daerah yang menawarkan upah minimum setinggi itu.
Kebijakan ini berlaku bagi para pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, memberikan harapan baru bagi kehidupan mereka yang berjuang di ibu kota.
Advertisement
Tahun 2025 membawa angin segar bagi para pekerja di sejumlah provinsi di Indonesia dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bervariasi. DKI Jakarta memimpin dengan UMP baru mencapai Rp5.396.761, melonjak 6,5% dari sebelumnya Rp5.067.381. Diikuti oleh Papua dan Papua Tengah yang masing-masing mencatatkan UMP Rp4.285.850, naik Rp261.578 dari angka sebelumnya.
Sementara itu, Jawa Tengah, meskipun juga mengalami kenaikan, hanya mencatatkan tambahan Rp132.401, menjadikannya provinsi dengan kenaikan UMP terendah. Dengan demikian, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Tengah bersinar sebagai pemenang dalam perlombaan peningkatan upah tahun ini!
Mari kita intip angka-angka menarik dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabodetabek untuk tahun 2024! Di DKI Jakarta, pekerja akan menerima Rp 5.067.381, sementara Kabupaten Bogor menawarkan Rp 4.579.541. Kota Bogor sedikit lebih tinggi dengan Rp 4.813.988, dan Kota Depok menyusul dengan Rp 4.878.612.
Di Kabupaten Tangerang, para pekerja akan mendapatkan Rp 4.601.988, sedangkan Kota Tangerang memberikan Rp 4.760.289. Kota Tangerang Selatan tak kalah menarik dengan Rp 4.670.791, dan Kota Bekasi memimpin dengan Rp 5.343.430. Terakhir, Kabupaten Bekasi juga memberikan angka yang menggiurkan, yaitu Rp 5.219.263!
Pada tahun 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761, sebuah angka yang mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di ibu kota.
Pada tahun 2025, Jakarta akan menyaksikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%, sebuah langkah yang diharapkan mampu memberikan dorongan bagi perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja di ibu kota.
Menteri Ketenagakerjaan baru saja mengeluarkan sebuah peraturan yang dinanti-nanti, yakni Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang diharapkan akan membawa angin segar bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia.
Tentu saja! UMP Jakarta 2025 mencatatkan diri sebagai yang tertinggi di seluruh Indonesia, menjadikannya sorotan utama dalam dunia ketenagakerjaan.
Mulai 1 Januari 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang baru akan resmi diterapkan, membawa harapan baru bagi para pekerja di ibukota.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/srr)
Advertisement
Daun Mangga Punya Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan, Termasuk Stabilkan Gula Darah
25 Makanan Khas Dayak yang Unik dan Lezat, dari Kue Kelapa hingga Sayur Rotan Penuh Rempah
8 Potret Chand Kelvin Tasyakuran 4 Bulanan Kehamilan Istri Sekaligus Gender Reveal, Bakal Punya Anak Cowok
25 Makanan Khas Sunda yang Wajib Dicoba: Dari Pepes hingga Cungkring, Siap Memanjakan Lidah!
Rekomendasi 18 Wisata Hits di Jawa Tengah untuk Liburan Seru dan Berkesan