Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Menjelang akhir tahun 2024, masyarakat Indonesia mulai bersemangat mencari informasi mengenai jadwal libur dan cuti bersama untuk merayakan Natal dan Tahun Baru. Tak bisa dipungkiri, informasi ini sangat penting, terutama bagi mereka yang ingin merencanakan perjalanan seru atau kegiatan hangat bersama keluarga tercinta.
Berdasarkan keputusan dari pemerintah, cuti bersama untuk Natal 2024 telah resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Momen istimewa ini bukan hanya menjadi kesempatan emas untuk berkumpul dengan keluarga, tetapi juga memberikan kelonggaran bagi mereka yang berencana melakukan perjalanan mudik.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, termasuk kepastian hari libur lainnya, seperti tanggal 27 Desember 2024 yang dianggap sebagai "hari kejepit nasional."
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai jadwal cuti bersama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Kami juga akan memberikan rekomendasi tentang cara memanfaatkan hak cuti pribadi agar Anda bisa menikmati libur lebih panjang.
Simak informasi lengkapnya yang dirangkum oleh Kapanlagi.com pada Kamis (19/12).
Advertisement
Dalam sebuah langkah yang penuh makna, pemerintah telah resmi menetapkan tanggal 25 Desember 2024 sebagai hari libur nasional untuk merayakan Hari Natal, diikuti dengan cuti bersama pada 26 Desember.
Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
Dengan adanya libur berturut-turut ini, umat Kristiani diberikan kesempatan emas untuk merayakan Natal dengan penuh khidmat bersama keluarga tercinta, menjadikan momen tersebut lebih istimewa dan berkesan.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Masyarakat tengah bertanya-tanya apakah Jumat, 27 Desember 2024, akan menjadi cuti bersama. Namun, Deputi Kemenko PMK, Warsito, menegaskan bahwa tidak ada penambahan cuti bersama untuk tanggal tersebut.
Hal ini disebabkan karena sisa hak cuti tahunan nasional yang telah terpakai sebanyak 10 hari. Meski begitu, Anda masih bisa mengajukan cuti pribadi untuk memanjakan diri menikmati libur panjang.
"Sudah ada 10 hari cuti bersama yang ditetapkan secara nasional, jadi hanya tersisa dua hari yang bisa diajukan secara bebas, sehingga penambahan cuti bersama tidak memungkinkan," jelasnya, seperti yang dilansir dari kemenkopmk.go.id.
Advertisement
Manfaatkan momen libur dengan cerdas! Dengan merencanakan cuti pribadi secara strategis, Anda bisa memperpanjang waktu bersantai. Misalnya, jika Anda mengambil cuti pada 23 dan 24 Desember 2024, liburan Anda bisa meluas hingga 26 Desember.
Atau, pilih opsi cuti pada 27 dan 28 Desember untuk menikmati libur hingga akhir pekan. Strategi ini tentunya menguntungkan bagi semua, baik pekerja swasta maupun ASN yang masih memiliki sisa cuti tahunan.
Menjelang momen meriah Natal dan Tahun Baru, pemerintah bertekad untuk memastikan perjalanan mudik dan perayaan berlangsung lancar. Fokus utama tertuju pada fasilitas publik seperti rest area, jalur transportasi, dan tempat ibadah yang akan dipersiapkan dengan baik.
Kapolri pun memprediksi bahwa puncak arus mudik akan terjadi pada 21 dan 28 Desember 2024. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan jauh-jauh hari agar terhindar dari kemacetan yang bisa mengganggu suasana liburan.
Tahun Baru 2025 tiba dengan hanya satu hari libur nasional, yakni 1 Januari, tanpa tambahan cuti bersama dari pemerintah. Bagi yang ingin menikmati suasana liburan lebih lama, ada kesempatan untuk mengajukan cuti pribadi pada tanggal 30 dan 31 Desember.
Meskipun tanggal 24 Desember 2024 bukanlah hari libur nasional, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk merencanakan waktu istirahat mereka dengan mengajukan cuti pribadi.
Pemerintah memutuskan untuk tidak menambah cuti bersama, mengingat hak cuti nasional yang telah dimanfaatkan sebanyak 10 hari.
Manfaatkan kesempatan untuk memperpanjang momen liburan Anda! Ambil cuti pribadi pada tanggal 23-24 atau 27-28 Desember, dan nikmati waktu berkualitas lebih lama bersama keluarga dan teman-teman.
Diperkirakan, puncak arus mudik bakal memuncak pada tanggal 21 dan 28 Desember 2024, saat para pelancong mulai berbondong-bondong pulang ke kampung halaman untuk merayakan momen spesial bersama keluarga.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/rmt)
Advertisement
Profil Lengkap Radja, Band Hits Tahun 2000-an dan Kontroversi Tuduhan Jiplak Lagu APT
Mengenal Jalur Pendakian Gunung Agung dan Estimasi Waktu Menuju Puncak yang Perlu Kamu Tahu
Makin Tegang! 3 Fakta Menarik 'SQUID GAME 2' yang Wajib Diketahui
Intip First Look 'PELANGI DI MARS', Film Sci-Fi Indonesia dengan Keindahan Visual yang Memanjakan Mata
10 Potret Terbaik Hasil Jepretan Fotografer KapanLagi.com di Sepanjang Tahun 2024!