Jelang Liburan, KAI Ingatkan Barang Bawaan Penumpang! Simak Barang Apa Saja yang Tak Boleh Dibawa

Jelang Liburan, KAI Ingatkan Barang Bawaan Penumpang! Simak Barang Apa Saja yang Tak Boleh Dibawa
Istimewa

Kapanlagi.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) bertindak tegas terkait barang-barang bawaan para penumpang Kereta Api. Langkah tersebut untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pelanggan selama menggunakan jasa angkutan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan sejumlah aturan telah ditetapkan tentang kategori barang bawaan yang diperbolehkan maupun dilarang dibawa naik KA sebagai bagasi. Seluruh aturan wajib dipatuhi agar keamanan dan kenyamanan pelanggan dapat terjaga.

Pelanggan wajib memastikan barang tersebut diperbolehkan naik di atas KA sebagai bagasi. Karena apabila disimpan di tempat yang tidak semestinya dikhawatirkan dapat terjadi kehilangan barang atau kerusakan terhadap sarana kereta api.

"Penyimpanan barang yang lebih baik, pelanggan yang hendak berjalan atau keluar masuk kereta dapat menjadi lebih nyaman," tegas Luqman Arif dalam keterangannya Rabu (2/11).

1. Okupansi Meningkat

Lugman menceritakan jelang akhir tahun 2022, okupansi pelanggan Kereta Api jarak jauh di Wilayah Daop 8 Surabaya mengalami peningkatan seiring momentum libur sekolah semester genap dan Hari Raya Natal & Tahun Baru.

Tercatat okupansi pelanggan KA jarak jauh pada Agustus sebesar 358.303 pelanggan, September sebesar 364.303 pelanggan dan Oktober sebesar 405.495 pelanggan.

Karena itu demi kenyamanan perjalanan, para pelanggan wajib menjaga ketentuan yang sudah ditetapkan terkait barang bawaan.

Beberapa barang bawaan tidak diperkenankan dibawa dalam kabin penumpang. Barang tersebut meliputi binatang, narkotika, senjata api dan senjata tajam, papan selancar, barang mudah terbakar/ meledak, semua barang yang berbau busuk, amis atau sifatnya dapat mengganggu/ merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan pelanggan lain.

(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

2. Pertimbangan Petugas

Istimewa

Selain itu juga berlaku barang yang menurut pertimbangan petugas, keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi, serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

KAI menetapkan bahwa setiap pelanggan diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm) dan sebanyak- banyaknya terdiri dari 4 (empat) koli (item bagasi) per pelanggan.

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka mereka dikenakan biaya sebesar Rp10.000 / kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000 / kg untuk kelas bisnis atau ekonomi komersial, dan Rp 2.000 / kg untuk kelas ekonomi PSO.

Selain itu, untuk jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah jenis sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci. Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta dan tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antar kereta.

Adapun terkait teknis penyimpanannya, sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing pelanggan.

3. Diatur

Namun yang perlu diperhatikan, penyimpanan tersebut agar diatur sedemikian rupa sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tidak mengganggu kenyamanan pelanggan lainnya.

Apabila pelanggan ingin membawa dengan sepeda jenis lainnya menggunakan kereta api, pelanggan dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api, salah satunya yang telah disediakan oleh anak usaha KAI yaitu PT KA Logistik (KALOG), yang menyediakan layanan pengiriman sepeda dengan berbagai tujuan di sepanjang Pulau Jawa & Bali.

Sementara itu, terkait syarat perjalanan KA, saat ini KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No. 84 Tahun 2022, para calon pelanggan dengan usia di atas 18 tahun wajib telah menjalani vaksinasi ketiga (booster), dan pelanggan dengan usia 6-17 tahun telah menjalani vaksinasi kedua.

Sedang bagi pelanggan yang berusia dibawah 6 tahun wajib didampingi oleh orang yang telah memenuhi ketentuan melakukan perjalanan. Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan persyaratan tersebut, petugas KAI Daop 8 dengan tegas akan melarang pelanggan bepergian menggunakan KA.

“Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, KAI mewajibkan para pelanggan mematuhi seluruh peraturan yang ada, dan berharap dapat merasa lebih aman dan nyaman selama perjalanan dengan KA,” pungkasnya.

(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)

(kpl/dar/frs)

Rekomendasi
Trending