Kasus Covid-19 Masih Mengkhawatirkan, WNA yang Masuk ke Indonesia Makin Diperketat

credit via shutterstock

Kapanlagi.com - Sejak hadirnya varian Delta merebak di Indonesia, kasus penularan Covid-19 masih mengkhawatirkan. Beragam upaya pun terus dilakukan oleh pemerintah, termasuk di antaranya memperketat pintu kedatangan perjalanan internasional bagi warga negara asing (WNA).

Terbitkan Surat Edaran Khusus

credit via shutterstock

Melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19, baru-baru ini diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun SE ini diterbitkan menyusul peningkatan persebaran Covid-19, sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi Warga Negera Indonesia (WNI) dari imported case.

WNA Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

credit via shutterstock

Dalam surat edaran yang berlaku mulai besok ini, salah satunya mengatur seluruh warga negara asing yang masuk ke indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 saat tiba di gerbang kedatangan internasional.

Dapat Dukungan Perdospi

credit via shutterstock

Ketua Perdospi (Perhimpunan Dokter Spesialis Penerbangan Indonesia) Kolonel (Kes) DR. dr. Wawan Mulyawan, SpBS, SpKP, AAK mendukung aturan ini. "Bagus aturan ini. Siapapun (yang masuk Indonesia) harus menunjukkan kartu vaksin," ujarnya, Senin (5/7).

dr. Wawan juga setuju bagi WNI yang baru datang dari luar negeri, bila belum mendapatkan vaksinasi, akan dilakukan vaksinasi saat sampai di Indonesia setelah terbukti negatif Covid-19 setelah menjalani karantina ketika masuk di Indonesia.

Saat ditanya apakah aturan tersebut perlu tetap diberlakukan meski PPKM Darurat sudah berakhir, dr. Wawan berpendapat hal tersebut sangat situasional.

"Aturan pelaksanaan seperti ini bisa berubah-ubah sesuai perkembangan kasus COVID-19 pada periode tertentu," ujarnya.

(kly/tmi)

Rekomendasi

Trending