Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Pernikahan, salah satu ibadah terpanjang dalam Islam, bukan sekadar urusan cinta dan komitmen, tetapi juga merupakan bagian penting dalam menyempurnakan separuh agama seorang Muslim.
Seperti yang diungkapkan oleh Rasulullah SAW, "Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Oleh karena itu, bertakwalah kepada Allah dalam separuh yang lainnya." (HR. Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625).
Dalam pernikahan, seorang laki-laki dan perempuan terikat dalam ikatan suami-istri yang sah setelah mengucapkan ijab kabul. Hubungan ini bukan hanya untuk sementara, melainkan terjalin sepanjang hidup, menjadikannya sebagai ibadah yang paling panjang.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua wanita dapat dinikahi. Dalam Islam, terdapat kelompok perempuan yang termasuk mahram, yang haram untuk dinikahi. Lalu, siapa sajakah mereka? Mari simak penjelasan selengkapnya dilansir Kapanlagi.com dari berbagai sumber, Jum'at(13/12).
Advertisement
Dalam dunia perkawinan, terdapat aturan tegas mengenai mahram, yakni perempuan yang haram untuk dinikahi, seperti yang diungkapkan NU Online. Keharaman ini terbagi menjadi dua kategori: hurmah mu'abbadah, yang bersifat selamanya, dan hurmah mu'aqqatah, yang berlaku dalam waktu tertentu.
Beberapa alasan di balik hurmah mu'abbadah mencakup kekerabatan, hubungan pernikahan, dan susuan. Ada tujuh jenis perempuan yang haram dinikahi karena kekerabatan, termasuk ibu, anak perempuan, dan saudara perempuan. Al-Qur'an pun menegaskan aturan ini dalam Surah An-Nisa ayat 23, yang dengan jelas menyebutkan hubungan-hubungan yang diharamkan.
Aturan ini berlaku untuk laki-laki, sementara bagi perempuan, mereka juga dilarang menikahi ayah, anak laki-laki, dan saudara laki-laki mereka. Dengan demikian, pemahaman tentang mahram menjadi penting dalam menjaga keharmonisan dan kesucian dalam ikatan keluarga.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Dalam Islam, terdapat aturan tegas mengenai perempuan yang haram dinikahi, yang terbagi dalam dua kategori utama. Pertama, ada empat perempuan yang haram dinikahi karena hubungan kekeluargaan, yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibu mertua, dan anak perempuan dari istri (anak tiri).
Kedua, ada tujuh perempuan yang haram dinikahi akibat hubungan susuan, termasuk ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, serta anak-anak dari saudara laki-laki dan perempuan susuan, hingga bibi susuan dan anak perempuan susuan.
Jika seseorang tetap melangsungkan pernikahan dengan perempuan yang termasuk dalam kategori mahram ini, maka pernikahan tersebut akan batal dan bisa berujung pada konsekuensi yang lebih serius.
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya menjaga batasan dalam hubungan keluarga menurut ajaran Islam. Wallahu a'lam.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/rao)
Advertisement
10 Potret Tamu Pernikahan Zumi Zola & Putri Zulhas yang Gak Kaleng-Kaleng, Dihadiri Jokowi hingga Prabowo
KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Rilis Line Up Phase 1: Dari Reality Club hingga Juicy Luicy
Menjawab Kontroversi Perdebatan Genre for Revenge, Emo atau Pop Rock?
10 Potret Channella Anak Sambung Cut Tari yang Tak Kalah Cantik, Bestie dengan Sydney Adik Sambungnya
Potret Gemas Bobby Kertanegara Diundang Google, Jadi Kucing dengan Top Trending Search Google Sepanjang Tahun 2024