Kereta Api Reguler Mulai Beroperasi, Ketahui 7 Protokol Kesehatan di Era New Normal dari PT KAI

Penulis: Nurul Wahida

Diterbitkan:

Kereta Api Reguler Mulai Beroperasi, Ketahui 7 Protokol Kesehatan di Era New Normal dari PT KAI
Ilustrasi (credit: freepik.com)

Kapanlagi.com - PT Kereta Api Indonesia kembali mengoperasikan KA Reguler Jarak Jauh (KAJJ) dan Lokal  mulai hari ini, Jumat, (12/06/2020). Sejumlah protokol kesehatan selama era new normal telah disiapkan untuk mencegah virus corona covid-19. Protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat dipatuhi oleh penumpang saat berada di stasiun ataupun selama perjalanan.

Berdasarkan siaran pers dalam halaman kai.id Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo pada, Rabu, (10/06/2020), menyatakan PT KAI sudah menyiapkan protokol kesehatan atau pedoman bagi penumpang dan petugas selama pengoperasian.

"Kami akan mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api, pedoman pelayanan kami buat bertujuan untuk melindungi pegawai dan pelanggan dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa AKB/New Normal," kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo seperti dikutip dari siaran pers melalui halaman kai.id, Rabu, (10/06/2020).

Pembukaan kembali perjalanan kereta api regular jarak jauh maupun lokal tersebut akan dilakukan secara bertahap yang dimulai pada tanggal 12 Juni 2020. Namun selama era new normal, PT KAI hanya menjual sebanyak 70 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Strategi ini dilakukan agar penumpang dapat menjaga jarak selama dalam perjalanan. Adapun tiket dapat dipesan secara online mulai H-7 keberangkatan melalui aplikasi KAI Access dan channel online. Sedangkan untuk pembelian tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.

"KAI hanya menjual tiket 70% tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan. Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," seperti dikutip dari siaran pers PT KAI.

Adapun protokol kesehatan selama menggunakan kereta api di era new normal terdapat dalam beberapa ulasan di bawah ini. Berikut 7 protokol kesehatan selama era new normal saat menggunakan kereta api yang bersumber dari halaman kai.id.

 

1. Pastikan Kondisi Badan Sehat

Protokol kesehatan bagi penumpang selama era new normal diantaranya adalah memastikan kondisi badan sehat. Dalam artian tidak  sedang sakit seperti menderita flu, batuk, dan demam. Selain itu suhu badan yang dianjurkan untuk bisa melakukan perjalanan adalah maksimal 37,3 derajat celcius.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Wajib Memakai Masker

Saat ini penggunaan masker dianjurkan untuk setiap orang saat berada di luar rumah. Tak terkecuali ketika melakukan perjalanan menggunakan kereta api. PT KAI menerapkan protokol kesehatan pada penumpang untuk wajib memakai masker.

Sedangkan bagi penumpang kereta api jarak jauh dan menengah dianjurkan memakai masker dan face shield. Para penumpang diharuskan memakai masker tersebut dari stasiun keberangkatan sampai stasiun tujuan.

Face shield bagi penumpang KA jarak jauh sudah disiapkan oleh petugas, sedangkan bagi penumpang anak-anak di bawah usia 3 tahun dianjurkan membawa face shield pribadi.

3. Menggunakan Pakaian Lengan Panjang dan Jaket

Protokol kesehatan bagi penumpang dari PT KAI selanjutnya adalah para penumpang dianjurkan menggunakan pakaian lengan panjang dan jaket sebagai pelindung diri. Hal ini tercantum dalam halaman resmi PT KAI mengenai persyaratan dan ketentuan penumpang kereta api jarak jauh dan menengah.

4. Membawa Surat Kesehatan

Untuk dapat menggunakan kereta api selama era new normal, PT KAI menerapkan syarat dan ketentuan pada penumpang dengan menunjukkan beberapa surat kesehatan. Diantaranya adalah sebagai berikut:

- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negative berlaku 7 hari atau keterangan uji rapid tes dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari saat keberangkatan.

- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala influensa yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah tanpa fasilitas tes PCR atau rapid tes.

5. Membawa SKIM Dari/Ke Ibukota

Sesuai peraturan yang telah diterapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) dari atau ke Jakarta, setiap penumpang tujuan tersebut harus memiliki SKIM sebagai syarat. Kecuali bagi penumpang yang tidak masuk dalam ketentuan peraturan terkait pembuatan SKIM.

6. Datang Lebih Awal

Adapun ketentuan dan syarat bagi penumpang kereta api selama era new normal adalah datang lebih awal. Calon penumpang dianjurkan datang ke stasiun paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Sebab akan dilakukan beberapa proses boarding dan verifikasi syarat ketentuan perjalanan bagi penumpang.

7. Menerapkan Physical Distancing

Protokol kesehatan selama new normal dari PT KAI saat melakukan perjalanan, para penumpang dianjurkan tetap menerapkan physical distancing. Selain itu calon penumpang diharapkan mematuhi arahan petugas agar tetap tertib dan terkendali. Hal ini diungkapkan oleh VP Publik Relations KAI Joni Martinus dalam siaran pers 11 Juni 2020.

"Pada saat mengantre, penumpang harus mematuhi batas antre yang tersedia dan arahan petugas agar ketertiban dan physical distancing dapat tercipta," kata Joni Martinus.

Nah itulah 7 Protokol Kesehatan di Era New Normal dari PT KAI saat kereta api sudah beroperasi Kembali. Jika kalian ingin melakukan perjalanan dengan kereta api yuk segera siapkan syarat dan ketentuan dari PT KAI. Untuk informasi lebih lanjut dapat melihat melalui halaman resmi PT KAI yakni kai.id.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)