PPDB Jakarta 2020, Penjelasan Lengkap Hingga Mekanisme Cara Pendaftaran

Penulis: Dita Tamara

Diterbitkan:

PPDB Jakarta 2020, Penjelasan Lengkap Hingga Mekanisme Cara Pendaftaran
Ilustrasi (credit: freepik)

Kapanlagi.com - Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di provinsi DKI Jakarta telah dimulai pada 11 Juni. Dalam hal ini, para orangtua perlu melakukan sejumlah persiapan, agar PPDB anak-anaknya berjalan lancar. Ada beberapa mekanisme dan penjelasan lengkap untuk memudahkan para wali dalam melakukan pendaftaran.

Dikutip dari Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, PPDB yang dibuka adalah jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi akademik dan luar DKI Jakarta, jalur prestasi non akademik, dan jalur pindah tugas orang tua dan anak guru.

Dalam SK ini dijelaskan bahwa seluruh alur PPDB tahun ini, mulai dari pra-pendaftaran hingga lapor diri dilakukan online (daring). Oleh sebabnya, untuk mengetahui tata cara pendaftaran dan maksud dari PPDB tahun ini, simak ulasan berikut ini.

 

 

1. Pra Pendaftaran

Pra pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 11 Juni hingga 3 Juli 2020. Kecuali pada hari Minggu dan hari libur nasional. Tahapan ini dilakukan dengan sistem online di alamat ppdb.jakarta.go.id. Adapun, pra pendaftaran ini dilakukan oleh calon peserta didik baru/orang tua/wali dengan mengunggah beberapa dokumen seperti:

a. Menyiapkan berkas persyaratan dalam scan
1) Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan;
2) Kartu Keluarga;
3) Sertifikat Akreditasi;
4) Nilai Rapor; dan
5) Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen;

b. Setelah dokumen dirasa lengkap, calon peserta didik bisa mengakses situs dan mengajukan akun dengan:
1. klik 'Pengajuan Akun'.
2. Lalu, unggah berkas persyaratan yang telah disiapkan
3 Cetak bukti pengajuan yang berisi PIN/token setelah diverifikasi oleh operator.
4. Terakhir, setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN
dan proses pendaftaran.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Pengajuan Cetak PIN/Token

Pada tahap ini, calon peserta didik bisa mengajukan cetak PIN/token dengan cara:

1. Mengakses situs resmi PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
2. Selanjutnya, mengajukan akun dengan cara klik tombol pengajuan akun.
3. Isi formulir secara online,
4. Terakhir cetak tanda bukti pengajuan yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi.

3. Aktivasi PIN/Token

Selanjutnya, calon peserta didik yang telah memiliki PIN/Token PPBD Jakarta bisa melakukan aktivasi dengan cara:

1. Mengakses situs PPDB, DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
2. Lalu aktivasi akun dengan input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA, dan SMK) dan token.
3. Ganti PIN/token dengan password, setelah itu lanjut pada tahap pendaftaran.

4. Pendaftaran

Pendaftaran inilah dimana calon beserta didik baru mendaftarkan diri secara daring ke sekolah yang dituju sesuai jalur tersedia, seperti zonasi, afirmasi, inklusi , prestasi, dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru. Berikut ini langkah untuk melakukan pendaftaran:

1. Pendaftaran dilakukan secara online juga di alamat ppdb.jakarta.go.id. Sistem pelayanan informasi ini dibuka 24 jam nonstop.
2. Calon peserta didik login terlebih dahulu dengan input Nomor Peserta dan Password.
3. Lalu, pilih sekolah tujuan, cetak tanda bukti pendaftaran, dan terakhir peserta yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan fase lapor diri.

5. Lapor Diri

Setelah proses pengumuman selesai, calon peserta didik baru harus melakukan daftar ulang atau lapor diri secara daring (online) yang sudah ditentukan. Caranya dengan mengakses situs resmi PPDB DKI, lalu login dan klik tombol lapor diri. Cetak tanda bukti lapor diri dan simpan.

Itulah cara pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang bisa dijadikan panduan. Semoga bermanfaat.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending