Landasan Konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia Adalah Undang-Undang Dasar, Pahami Tujuannya

Penulis: Puput Saputro

Diperbarui: Diterbitkan:

Landasan Konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia Adalah Undang-Undang Dasar, Pahami Tujuannya
Ilustrasi (credit: freepik)

Kapanlagi.com - Sebagai negara berdaulat, Indonesia juga terlibat 1. dalam pergaulan dunia. Indonesia menjalin hubungan kerja sama dengan negara-negara di dunia. Dalam hal ini, Indonesia tengah menjalankan kehidupan politik luar negeri. Sama halnya urusan dalam negeri, landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Dasar.

Selama menjalankan kebijakan politik luar negeri, Indonesia dikenal mempunyai strategi bebas-aktif. Dengan politik luar negeri bebas-aktif, Indonesia berdiri sendiri sebagai negara berdaulat, tidak memihak kekuatan atau poros tertentu. Terlebih, poros kekuatan yang bertentangan dengan identitas dan prinsip bangsa Indonesia.

Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Dasar. Artinya, setiap kegiatan yang berkaitan dengan politik luar negeri akan dilakukan secara teliti dan tidak menyimpang dari amanat Undang-Undang Dasar. Selain itu, Indonesia juga tetap berusaha menunjukkan jati dirinya sebagai bangsa yang menjunjung nilai-nilai Pancasila.

Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Dasar, bagaimana penjelasan lebih mendalamnya? Simak ulasannya dilansir dari liputan6.com, berikut ini.

 

1. Mengenal Esensi Hubungan Internasional

Politik luar negeri suatu negara akan berkaitan erat dengan kegiatan hubungan internasional. Sehingga, untuk memahami landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Dasar, kita juga perlu tahu esensi dari hubungan internasional. Secara umum, dalam hubungan internasional dikenal adanya tiga poin yang menjadi esensi mendasar.

Ketiga poin mendasar hubungan internasional antara lain actors (negara dan non-negara), interest (kepentingan), dan power (kekuatan). Ketiga poin tersebut saling berhubungan dan tidak bisa dipisahkan. Pasalnya, dengan ketiganya interaksi dalam hubungan internasional bisa terjalin.

Di samping itu, adanya ketiga poin penting tersebut juga akan mempermudah proses penyatuan tujuan dari negara-negara yang bekerja sama. Sebaliknya, hilangnya salah satu aspek dapat mengganggu proses interaksi dan penyatuan tujuan. Hal ini membuat, kepentingan dan tujuan negara-negara tidak akan mencapai titik temu.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia dalam Hubungan Internasional

Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Dasar. Selain itu, seperti yang disampaikan sebelumnya dalam menjalankan politik luar negeri Indonesia menerapkan strategi bebas aktif. Strategi ini ternyata juga bisa disesuaikan dengan ketiga esensi hubungan internasional.

Penggabungan kebijakan politik luar negeri Indonesia bebas-aktif dan tiga esensi hubungan internasional akan membentuk suatu identitas dalam kegiatan hubungan internasional. Malahan, hal ini membuat Indonesia mempunyai peran yang berbeda dengan negara lainnya.

Dengan strategi bebas aktif, Indonesia akan menjadi negara yang mandiri dan terbebas dari ketergantungan terhadap negara lain. Di samping itu, Indonesia juga menjadi negara yang lebih luwes atau fleksibel untuk menjalin hubungan dengan berbagai negara, serta dalam mengimplementasikan tiga unsur dalam hubungan internasional.

 

3. Tujuan Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia

Dalam menjalankan politik luar negeri, Indonesia selalu berpegang pada dasar hukum negara. Itulah mengapa, landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945. Secara tidak langsung, hal ini juga turut mempengaruhi tujuan dari kebijakan politik luar negeri Indonesia. Pasalnya, undang-undang sebagai dasar negara disusun dengan memuat aspirasi di masa lalu dan masa depan.

Tujuan kebijakan politik luar negeri Indonesia disusun secara konkret berdasarkan formula yang dirancang sesuai dengan kepentingan nasional, tapi tetap memperhatikan situasi dunia. Dengan begitu, Indonesia lebih mudah untuk memproyeksikan kekuatan dalam menjangkau tujuan tersebut.

Dalam mencapai tujuan tersebut, kekuatan nasional menjadi salah satu faktor penting yang harus diperhatikan. Adapun kekuatan-kekuatan yang dimaksud meliputi kekuatan militer, politik, letak kondisi geografis, jumlah dan kualitas penduduk, ekonomi dan sumber daya negara, serta ideologi negara. Kekuatan-kekuatan tersebut bisa menjadi alat bagi Indonesia dalam mencapai tujuan politik luar negeri.

 

4. Landasan Konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia adalah UUD 1945

Pada kegiatan hubungan internasional, Indonesia sebagai negara berkedudukan sebagai actor atau pelaku. Dengan perannya yang memegang prinsip bebas aktif, Indonesia menjadi actor yang mempunyai kekuatan dalam hubungan internasional.

Berdasarkan strateginya tersebut, Indonesia menjadi negara yang berdaulat penuh di kancah pergaulan internasional. Indonesia berhak untuk menentukan jalan hidupnya, dengan negara mana akan menjalin kerja sama. Namun, dalam pelaksanaannya, Indonesia tetap berpegang pada dasar negara Undang-Undang Dasar dan Pancasila. Itulah sebabnya, landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Dasar.

Dengan berpegang pada Undang-Undang, Indonesia menjalankan politik luar negeri dengan strategi bebas-aktif yang tetap bertumpu pada ideologi Pancasila. Artinya, nilai-nilai pancasila juga menjadi pegangan dan identitas Indonesia dalam menjalin hubungan internasional dengan negara-negara lain di dunia.

Selain itu, landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Dasar juga tercermin dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Hal tersebut tertuang dalam beberapa poin di bawah ini:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah.

2. Memajukan kesejahteraan umum.

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Itulah ulasan mengenai landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Dasar. Semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending