Proses verifikasi dokumen dan pencetakan SIM biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja, tergantung antrean di Satpas yang dipilih.
Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini menjadi lebih praktis dan efisien berkat hadirnya layanan online dari Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan inovasi ini, pemilik SIM tidak perlu repot-repot datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau gerai SIM keliling. Semua proses perpanjangan dapat dilakukan hanya dengan menggunakan perangkat seluler Anda!
Salah satu keuntungan utama dari layanan ini adalah kemudahan akses yang ditawarkan, terutama bagi mereka yang memiliki jadwal padat. Namun, sebelum Anda melangkah untuk mengajukan perpanjangan SIM secara online, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu syarat-syarat yang harus dipenuhi serta biaya yang perlu disiapkan. Ingat, jika Anda melewatkan waktu perpanjangan, Anda harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan biaya yang lebih tinggi.
Untuk membantu Anda menjalani proses perpanjangan SIM dengan lancar, kami telah menyiapkan panduan lengkap yang mencakup semua syarat, langkah-langkah perpanjangan, hingga rincian biaya yang harus Anda siapkan. Yuk, simak panduannya agar proses perpanjangan SIM Anda menjadi lebih mudah dan cepat!
Advertisement
Dikutip dari ANTARA, sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, pastikan Anda memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Berikut adalah ketentuan dan dokumen yang wajib disiapkan:
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan perpanjangan SIM secara online:
Advertisement
Besaran biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut daftar tarifnya:
Proses verifikasi dokumen dan pencetakan SIM biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja, tergantung antrean di Satpas yang dipilih.
Tidak, jika masa berlaku SIM telah habis, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru dengan prosedur dan biaya berbeda.
Ya, perpanjangan SIM online dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus sesuai dengan domisili di KTP.
Jika pengajuan ditolak, pastikan semua dokumen telah diunggah dengan benar dan memenuhi persyaratan. Dana yang telah dibayarkan bisa dikembalikan melalui rekening yang sudah didaftarkan.
Ya, setelah SIM diperpanjang, Anda bisa melihat versi digitalnya di aplikasi Digital Korlantas POLRI sebelum SIM fisik dikirim.
Dengan kemudahan layanan ini, Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk antre di kantor Satpas. Pastikan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar tetap dapat berkendara dengan aman dan sesuai aturan.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/rmt)
Advertisement