Kapanlagi Plus - Pria di Malang ditangkap setelah tujuh kali berhasil membawa kabur ponsel milik penjual dengan modus janjian cash on delivery (COD). F (29), warga Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur ditangkap saat hendak menjual barang hasil kejahatannya.
Pelaku mencari-cari penjual handphone yang menawarkan barang dagangannya di media sosial. Mereka adalah sasaran yang akan menjadi korban, dengan mengajak bertemu secara langsung.
Kedua pihak pun sepakat dengan harga penawaran tersebut dan pelaku menawarkan opsi kalau uang akan ditransfer dari bank lain (antar bank). Teknik itu dilakukan hanya untuk membuat calon korban percaya kalau pelaku mempunyai cukup uang.
Saat hendak ke ATM itulah, pelaku dengan teknik bujuk rayu berusaha meyakinkan untuk membawa HP berikut kotak kardusnya. Korban diminta menunggu di lokasi, sementara pelaku langsung kabur melarikan diri. Saat dihubungi korban pelaku pun langsung memblokir nomor korban.
"Bilang dengan berbagai cara kalau akan mengambil uang di ATM, dengan membawa handphone dan kelengkapannya. Kemudian pelaku melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto di Mapolresta Malang Kota, Jumat (5/8).
Advertisement
Pelaku ditangkap saat menjual hasil kejahatannya di Pusat Jual Beli Ponsel di Malang Plaza Kota Malang. Saat itu petugas yang berpura-pura menjadi calon pembeli sudah menunggu pelaku yang menenteng barang bukti.
(kpl/dar/dyn)