Pahami Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang Akan Berlaku Mulai Januari 2025

Pahami Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang Akan Berlaku Mulai Januari 2025
Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya (liputan6.com)

Kapanlagi.com - Mulai 5 Januari 2025, Indonesia akan menghadapi perubahan signifikan dalam sistem perpajakan kendaraan bermotor. Pemerintah akan meluncurkan opsi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang merupakan pungutan tambahan untuk pajak tahunan Anda. Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Meskipun mungkin terdengar memberatkan, opsi PKB ini sebenarnya memiliki tujuan mulia: meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di tingkat kabupaten/kota. Dengan adanya opsi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih mandiri dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Namun, sebelum kita melangkah lebih jauh, penting bagi kita untuk memahami secara mendalam apa itu opsi PKB, bagaimana cara menghitungnya, serta dampaknya bagi pemilik kendaraan bermotor. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang opsi PKB, sehingga Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi perubahan ini.

Jangan lewatkan informasi penting ini! Simak ulasannya yang dirangkum oleh Liputan6, Jumat (13/12).

1. Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?

Opsen PKB, atau pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota, kini menjadi sorotan utama dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen ini sebagai persentase dari pokok PKB yang harus dibayarkan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemandirian finansial bagi pemerintah daerah, sehingga mereka mampu membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik untuk masyarakat.

(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

2. Bagaimana Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?

Untuk menghitung opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Anda perlu memahami tarif opsen yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, yang bisa berbeda-beda namun maksimal mencapai 66% dari pokok PKB. Langkah pertama adalah menentukan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang merupakan harga pasar kendaraan yang ditentukan pemerintah.

Selanjutnya, hitung Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DPKB) dengan mengalikan NJKB dengan bobot kendaraan. Dari situ, Anda dapat menghitung pokok PKB dengan mengalikan DPKB dengan tarif PKB yang berlaku.

Terakhir, untuk menghitung opsen PKB, kalikan pokok PKB dengan tarif opsen yang ditetapkan. Sebagai contoh, jika Anda memiliki mobil dengan NJKB Rp200.000.000 dan bobot 1,050, serta tarif PKB 1,5% dan tarif opsen 50%, perhitungannya akan menghasilkan total pajak yang harus dibayar sebesar Rp4.725.000.

Dengan demikian, memahami langkah-langkah ini sangat penting agar Anda tidak keliru dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan Anda!

3. Jenis Kendaraan yang Dikenakan Opsen PKB

Opsen PKB dikenakan pada semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Indonesia, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Berikut adalah beberapa jenis kendaraan yang dikenakan opsen PKB:

  1. Sepeda motor
  2. Mobil penumpang
  3. Mobil bus
  4. Mobil barang
  5. Kendaraan khusus

Penting untuk dicatat bahwa kendaraan bermotor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan PKB, tidak akan dikenakan opsen PKB.

4. Opsen PKB akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.

Pemerintah telah menetapkan tahun 2025 sebagai momen penting bagi pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia, di mana mereka harus siap menghadapi kebijakan baru berupa opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ini berarti, saat membayar pajak kendaraan, pemilik akan merasakan tambahan biaya yang tentunya akan mempengaruhi anggaran mereka. Namun, ada kabar baik: kenaikan pajak tersebut dibatasi maksimal 10% dari total pajak yang dibayarkan sebelumnya.

Lebih dari sekadar peningkatan biaya, pemerintah optimis bahwa opsen PKB ini akan membawa angin segar bagi masyarakat, dengan harapan bisa meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik.

5. 1. Apakah opsen PKB akan diberlakukan di seluruh Indonesia?

Mulai 5 Januari 2025, seluruh penjuru Indonesia akan merasakan dampak dari pelaksanaan opsen PKB yang akan diberlakukan secara serentak! Ini adalah langkah besar yang akan membawa perubahan signifikan di berbagai daerah, dan masyarakat pun sudah tidak sabar menantikan implementasinya.

6. 2. Apakah ada kendaraan yang dikecualikan dari opsen PKB?

Kendaraan bermotor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan menikmati keuntungan lebih, karena mereka tidak akan dikenakan biaya tambahan berupa opsen PKB. Ini adalah kabar baik bagi pemilik kendaraan yang ingin meringankan beban pajak mereka!

7. 3. Bagaimana cara mengetahui besaran opsen PKB yang harus dibayarkan?

Untuk mengetahui jumlah opsen PKB yang perlu Anda bayar, cukup sambangi kantor Samsat terdekat atau kunjungi situs resmi Bapenda di wilayah Anda. Informasi yang Anda butuhkan hanya sejauh jari, jadi jangan ragu untuk mencari tahu!

8. 4. Apakah opsen PKB akan meningkatkan harga kendaraan baru?

Meskipun opsen PKB tidak langsung mengguncang harga kendaraan baru, namun lonjakan biaya pajak kendaraan bisa menjadi faktor penting yang dipertimbangkan oleh calon pembeli saat memilih kendaraan impian mereka.

9. 5. Apa manfaat opsen PKB bagi masyarakat?

Diharapkan, penerapan Opsen PKB akan menjadi angin segar bagi pendapatan daerah, yang nantinya akan dialokasikan untuk mendanai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Dari perbaikan jalan yang lebih mulus hingga pembangunan sekolah yang lebih baik, serta peningkatan fasilitas kesehatan yang lebih memadai, semua ini bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih berkualitas dan sejahtera.

(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)

(kpl/ank)

Rekomendasi
Trending