Pasangan Risma-Gus Hans Resmi Gugat Hasil Pilgub Jatim 2024 ke MK, Ini Penyebabnya

Penulis: Andre Kurniawan Kristi

Diterbitkan:

Pasangan Risma-Gus Hans Resmi Gugat Hasil Pilgub Jatim 2024 ke MK, Ini Penyebabnya
Tri Rismaharini tiba di gedung MK. (Liputan6.com)

Kapanlagi.com - Ketegangan dalam Pilkada Jawa Timur 2024 semakin memanas! Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (akrab disapa Gus Hans), telah resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan. Gugatan ini muncul dari temuan dugaan kecurangan yang mencolok selama proses pemilu, termasuk laporan mengejutkan mengenai perolehan nol suara di ribuan tempat pemungutan suara (TPS).

Pengajuan gugatan ini dilakukan pada Rabu malam (11/12) sekitar pukul 22.34 WIB dan menjadi bagian dari total 270 perkara sengketa Pilkada yang sudah masuk ke MK. Dengan nomor register APPP 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024, gugatan ini menambah daftar panjang pengajuan sengketa Pilkada 2024 yang melibatkan banyak daerah di Indonesia.

Risma dan Gus Hans mempertanyakan hasil rekapitulasi suara yang memenangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Pasangan nomor urut 2 ini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur sebagai pemenang dengan perolehan suara 12,19 juta (58,81%). Sementara itu, Risma-Gus Hans, yang berada di posisi kedua dengan 6,74 juta suara (32,52%), merasa ada kejanggalan serius dalam proses penghitungan suara. Situasi ini semakin menegangkan dan menarik perhatian publik!

1. Proses Pendaftaran Gugatan ke MK

Pasangan Risma-Gus Hans telah resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring pada malam 11 Desember 2024, tepatnya pukul 22.34 WIB. Melalui laman resmi MK, terungkap bahwa gugatan mereka terdaftar dengan nomor register 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024, menggunakan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP).

Kuasa hukum mereka, Ronny Berty Talapessy, menegaskan bahwa pendaftaran ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana MK memberikan tenggat waktu tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil pemilihan. Risma-Gus Hans mengambil langkah ini setelah KPU Jawa Timur mengumumkan hasil Pilgub pada 9 Desember 2024.

Menariknya, hingga malam itu, MK telah menerima total 270 permohonan sengketa Pilkada, dengan mayoritas terkait pemilihan bupati, diikuti oleh wali kota dan gubernur.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Alasan Pengajuan Gugatan

Tim hukum pasangan Risma-Gus Hans mengajukan gugatan dengan alasan kuat: lebih dari 3.900 TPS mencatat perolehan suara nol, sebuah fenomena yang dianggap sangat mencurigakan mengingat dukungan untuk mereka tersebar merata di seluruh Jawa Timur.

Selain itu, mereka menemukan adanya selisih mencolok hingga 600 ribu surat suara yang tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota, sementara laporan provinsi menunjukkan angka 1,2 juta. Temuan ini menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama pemilihan. Dengan harapan tinggi, tim hukum tersebut meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keputusan yang adil dan transparan.

3. Rekapitulasi Hasil Suara Pilgub Jatim 2024

KPU Jawa Timur telah resmi mengumumkan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai pemenang Pilgub Jatim 2024 dengan mengantongi 12.192.165 suara atau 58,81%, sementara pasangan Risma-Gus Hans harus puas di posisi kedua dengan 6.743.095 suara (32,52%).

Di sisi lain, pasangan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih 1.797.332 suara (8,67%). Namun, pengumuman ini tidak lepas dari kontroversi; pasangan Risma-Gus Hans mengungkapkan kekecewaan atas proses penghitungan suara yang mereka anggap tidak transparan, mengingat dukungan mereka yang kuat di kota-kota besar Jawa Timur.

Perbedaan suara yang mencolok antara pemenang dan pesaing kedua pun menjadi sorotan publik, menimbulkan pertanyaan mengenai keakuratan hasil yang diumumkan.

4. Proses Penanganan Sengketa oleh MK

Mahkamah Konstitusi telah resmi membuka pintu bagi pengajuan sengketa hasil Pilkada, yang akan berlangsung hingga 18 Desember 2024. Setelah semua berkas masuk, MK akan segera menggelar tahap pemeriksaan pendahuluan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan keabsahan gugatan.

Dalam konteks Pilgub Jawa Timur, tim hukum pasangan Risma-Gus Hans telah menyiapkan beragam bukti kuat, termasuk dokumen resmi dari berbagai TPS, serta saksi-saksi yang siap tampil di persidangan untuk memberikan keterangan. Jika MK memutuskan untuk melanjutkan perkara ini, sidang akan digelar secara bertahap, dimulai dari pemeriksaan saksi hingga pembacaan putusan akhir yang sangat dinantikan.

5. Implikasi Gugatan terhadap Politik Jawa Timur

Gugatan yang diajukan oleh Risma dan Gus Hans bisa mengubah peta politik di Jawa Timur secara dramatis. Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan permohonan mereka, hasil Pilgub yang sudah ada bisa terbalik, dan KPU Jawa Timur pun harus bersiap untuk menggelar pemilihan ulang di sejumlah TPS.

Sementara itu, pasangan Khofifah dan Emil menegaskan bahwa kemenangan mereka adalah buah dari proses demokrasi yang jujur dan transparan, seraya meminta para pendukungnya untuk tetap tenang dan menghormati jalannya hukum. Di tengah ketegangan ini, masyarakat Jawa Timur merespons dengan beragam reaksi; ada yang mendukung langkah Risma dan Gus Hans, sementara yang lain memilih untuk menanti keputusan akhir dari MK dengan sabar.

6. Apa alasan utama Risma-Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jatim ke MK?

Pasangan ini mencatat kejanggalan mencolok ketika menemukan bahwa ribuan tempat pemungutan suara (TPS) mencatatkan perolehan nol suara, ditambah lagi dengan selisih mencurigakan jumlah surat suara yang tak terpakai, yang mereka anggap sebagai sinyal kuat adanya kecurangan dalam proses pemilihan.

7. Apa langkah yang diambil MK dalam menangani sengketa Pilkada?

Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan serangkaian langkah penting, mulai dari memeriksa kelengkapan dokumen hingga memverifikasi berbagai bukti yang ada. Tak hanya itu, mereka juga akan menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan saksi, sebelum akhirnya menjatuhkan keputusan final yang ditunggu-tunggu.

8. Berapa lama proses penyelesaian sengketa Pilkada di MK?

Proses ini umumnya memerlukan waktu beberapa minggu, yang bisa bervariasi tergantung pada seberapa rumitnya kasus dan seberapa banyak bukti yang diajukan.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/ank)