Pelaku Penyekapan di Malang Batal Perkosa Karena Korban Menstruasi

Penulis: Dian Eka Ryanti

Diterbitkan:

Pelaku Penyekapan di Malang Batal Perkosa Karena Korban Menstruasi
Pelaku Penyekapan di Malang Batal Perkosa (Credit Foto:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko)

Kapanlagi.com - YD (49) pelaku penyekapan di Kabupaten Malang, Jawa Timur batal memerkosa, lantaran mengetahui korban sedang menstruasi. Korban IR (19) sendiri juga melakukan perlawanan hingga membuat pelaku jengkel dan mengikat korbannya.

Korban dalam kondisi terikat dan dilakban kemudian dimasukkan ke dalam lemari di kontrakannya. Korban disekap dalam lemari di kamar yang terkunci selama 11 jam dari pukul 09.00 WIB - 20.00 WIB.

1. Pelaku Bawa Korban ke Kontrakan

Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan, YD setelah berhasil membawa korban ke kontrakannya, kemudian melaksanakan niat berbuat cabul. Pelaku sudah berusaha melepaskan pakaian korban, tetapi aksi batal karena korban tengah menstruasi.

"Kesal tidak bisa mencabuli pelaku, akhirnya menyekap korban di dalam lemari rumahnya," tegas Donny kepada wartawan di Mapolres Malang, Jumat (17/6).

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Pelaku Membujuk Korban

Kata Donny, YD membujuk korban dengan dalih membantu mengambil ijazah yang tertahan di sekolahnya. Tetapi dalam perjalanan dibelokkan ke rumah kontrakannya di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang dengan niat melakukan perbuatan cabul pada korban.

"Karena korban melawan, akhirnya tangannya diikat," tegas Donny.

3. Pelaku Pernah Menikah

Pelaku diketahui pernah menikah tetapi bercerai dan sehari-hari sebagai seorang montir. Dalam pengakuannya, pelaku menyukai korban dan memiliki kedekatan dengan orang tua korban.

Saat bermain ke rumah korban mendapatkan cerita tentang ijazah anaknya yang tertahan karena faktor ekonomi. Cerita itu disampaikan oleh orang tua korban.

"Akhirnya keluhan itu dimanfaatkan oleh pelaku melancarkan aksinya," katanya.

4. Korban Dijemput Pelaku

Bermodal cerita tersebut, pelaku menjemput korban pada Kamis, 9 Juni 2022, saat orang tuanya tidak di rumah. Tetapi pelaku terlebih dahulu bermain ke rumah korban pada malam sebelumnya, Rabu (8/6).

Korban berhasil melarikan diri dari penyekapan setelah mendobrak lemari dan kabur dari pintu belakang. Korban meminta tolong warga sekitar yang membawanya laporan ke kepolisian.

5. Pelaku Residivis

Sementara itu, polisi juga mengungkap terkait identitas asli pelaku yang diketahui berinisial YD. Tetapi warga Kabupaten Banyuwangi itu juga punya identitas lain yakni AW.

Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemilik kontrakan, pelaku bernama Agus Wicaksono, tetapi saat diinterogasi mengaku sebagai Yonathan Deny.

6. Terancam Pasal 333 KUHP

Pelaku ternyata juga sudah tiga kali terjerat kasus pidana dengan dua kasus sebelumnya merupakan kasus pencabulan di Sidoarjo pada 2005. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 333 KUHP Tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Ia telah menjalani hukuman tujuh tahun penjara, tetapi kemudian terlibat kasus penganiayaan. Kasus kedua, pelaku dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan di Lapas Lowokwaru, Malang.

"Pelaku merupakan residivis, dan ini sudah ketiga kalinya," tegasnya.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending