Pemeran Video Porno 'Vina Garut' Dituntut Hukuman Lima Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Pemeran Video Porno 'Vina Garut' Dituntut Hukuman Lima Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Vina Garut ©istimewa

Kapanlagi.com - Terdakwa kasus video porno 'Vina Garut', VA dituntut lima tahun penjara dan dengan sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (5/3).

Melansir dari merdeka.com, Dapot Dariarma, Kasii Pidum Kejaksaan Negeri Garut ini mengatakan, tuntutan VA ini lebih tinggi 1 tahun dibanding dua terdakwa lain, D dan W. Hal ini tak lepas dari V yang tak banyak bekerja sama selama persidangan.

"V ini tidak kooperatif selama persidangan. Kalau D dan W kooperatif," kata Dapot kepada wartawan usai persidangan.

1. V Selalu Mengelak

©merdeka.com

Dapot mengatakan, selama jalannya persidangan, V selalu mengelak perbuatannya meski JPU sudah memiliki bukti dan fakta. Bahkan, pengelakan itu ia lakukan lebih dari satu kali.

"Tuntutan dari kami kepada V yakni lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan. Kalau dendanya tak dibayar, diganti dengan kurungan penjara tiga bulan," ujarnya.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

2. Tuntutan Dua Terdakwa Lain Lebih Ringan

Berbeda dengan terdakwa V, dua terdakwa lain, D dan W mendapat tuntutan lebih ringan. JPU menuntut D dan 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsidier 3 bulan kurungan penjara.

Alasan JPU memberikan tuntutan lebih ringan daripada V, terdakwa D dan W ini lebih kooperatif selama jalannya persidangan.

"Kedua terdakwa sangat membantu ketika memberikan keterangan, sehingga sikap tersebut membuat hukuman terhadap D dan W bisa lebih ringan. Secara umum ketiga terdakwa dinilai para jaksa sudah memenuhi tutur Dapot.

Dalam persidangan, V mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)

(kpl/mdk/dwn)

Rekomendasi
Trending