Pemeran Video Porno 'Vina Garut' Dituntut Hukuman Lima Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Penulis: Redaksi Kapanlagi

Diperbarui: Diterbitkan:

Pemeran Video Porno 'Vina Garut' Dituntut Hukuman Lima Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Vina Garut ©istimewa

Kapanlagi.com - Terdakwa kasus video porno 'Vina Garut', VA dituntut lima tahun penjara dan dengan sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (5/3).

Melansir dari merdeka.com, Dapot Dariarma, Kasii Pidum Kejaksaan Negeri Garut ini mengatakan, tuntutan VA ini lebih tinggi 1 tahun dibanding dua terdakwa lain, D dan W. Hal ini tak lepas dari V yang tak banyak bekerja sama selama persidangan.

"V ini tidak kooperatif selama persidangan. Kalau D dan W kooperatif," kata Dapot kepada wartawan usai persidangan.

 

 

1. V Selalu Mengelak

Dapot mengatakan, selama jalannya persidangan, V selalu mengelak perbuatannya meski JPU sudah memiliki bukti dan fakta. Bahkan, pengelakan itu ia lakukan lebih dari satu kali.

"Tuntutan dari kami kepada V yakni lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan. Kalau dendanya tak dibayar, diganti dengan kurungan penjara tiga bulan," ujarnya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Tuntutan Dua Terdakwa Lain Lebih Ringan

Berbeda dengan terdakwa V, dua terdakwa lain, D dan W mendapat tuntutan lebih ringan. JPU menuntut D dan 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsidier 3 bulan kurungan penjara.

Alasan JPU memberikan tuntutan lebih ringan daripada V, terdakwa D dan W ini lebih kooperatif selama jalannya persidangan.

"Kedua terdakwa sangat membantu ketika memberikan keterangan, sehingga sikap tersebut membuat hukuman terhadap D dan W bisa lebih ringan. Secara umum ketiga terdakwa dinilai para jaksa sudah memenuhi tutur Dapot.

Dalam persidangan, V mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/mdk/dwn)