Remaja di Malang Tusuk Begal Karena Diminta Serahkan Pacarnya
Seorang remaja tusuk pelaku begal hingga mati © KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
Kapanlagi.com - Seorang remaja di Kabupaten Malang menusuk pelaku begal yang menghadangnya di pinggiran kebun tebu. ZA (17) melakukan perlawanan hingga membuat salah satu pelakunya, Misnan (35) tewas di lokasi kejadian.
Awalnya ZA berboncengan bersama pacarnya, diadang empat orang pelaku di sekitar kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi. Kedua dipaksa menyerahkan handphone dan sepeda motor.
Kunci yang menancap di sepeda motor berusaha diambil paksa oleh pelaku, tetapi berusaha dipertahankan. ZA pun mencabut kunci sepeda motor sambil memutar ke kiri dengan tujuan membuka jok.
Advertisement
Antara ZA dan pelaku pun terlibat adu mulut, hingga muncul ancaman dari pelaku yang akan menggilir atau memerkosa pacarnya. Rupanya ancaman Misnan dan kawan-kawannya itu justru membangkitkan nyali ZA.
Begitu mendapat kesempatan mengambil pisau dari jok sepeda motor, langsung menusukkan ke dada pelaku hingga meninggal dunia. Pisau tersebut memang sengaja dibawa untuk kepentingan praktik di sekolahnya.
1. Ditemui dengan Luka Robek
Kasus tersebut terungkap bermula dari penemuan sesosok mayat seseorang yang diduga pencari burung. Senin (10/9). Mayat atas nama Misnan (35) ditemukan di lokasi dengan luka robek di dada sebelah kiri dan berlumur darah yang sudah mulai mengering.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, mayat yang dikira pencari burung tersebut ternyata kawanan begal. Misnan dan tiga orang temannya baru saja melakukan aksinya di lokasi tersebut.
"Dia mendapat perlawanan dari korban pembegalan, yang sekaligus pelaku penusukan,” kata Yade Setiawan Ujung, Rabu (11/9).
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Didatangi Pelaku Begal
ZA dan kekasihnya berpacaran di lokasi kejadian pukul 19.00 WIB, Minggu (8/9). Keduanya yang masih duduk di bangku SLTA didatangi Misnan dan tiga kawannya.
Misnan tewas yang mayatnya ditemukan keesokan harinya, sementara dua orang lainnya, Ahmad (22) dan Rozikin (41) ditangkap setelah kejadian. Sedangkan satu orang masih buronan.
Kasus tersebut hingga saat ini masih dalam pendalaman. Selain memproses pelaku pembegalan, ZA juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan. Namun ZA tidak ditahan.
Jangan Lupa Baca Yang Ini
Heboh! HP Disita Guru Karena Main Game, Siswa SMA Bawa Celurit ke Sekolah
Bikin Puisi dengan Kata Hairdryer, Dian Sastro Curhat Saat Ayah Meninggal
Bukan Karena Anak Tak Sayang Bapak, Polisi di Bojonegoro Ini Tilang Mertua Sendiri
Walikota Malang Berniat Angkat Anak Asuh Siswa yang Tidur di Ruang OSIS SMK
Kisah Anak Tukang Becak yang Lulus S3 di ITS Surabaya Ini Akan Membuatmu Tersentuh
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
(kpl/dar/CDP)
Advertisement
