Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Seorang remaja di Kabupaten Malang menusuk pelaku begal yang menghadangnya di pinggiran kebun tebu. ZA (17) melakukan perlawanan hingga membuat salah satu pelakunya, Misnan (35) tewas di lokasi kejadian.
Awalnya ZA berboncengan bersama pacarnya, diadang empat orang pelaku di sekitar kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi. Kedua dipaksa menyerahkan handphone dan sepeda motor.
Kunci yang menancap di sepeda motor berusaha diambil paksa oleh pelaku, tetapi berusaha dipertahankan. ZA pun mencabut kunci sepeda motor sambil memutar ke kiri dengan tujuan membuka jok.
Advertisement
Antara ZA dan pelaku pun terlibat adu mulut, hingga muncul ancaman dari pelaku yang akan menggilir atau memerkosa pacarnya. Rupanya ancaman Misnan dan kawan-kawannya itu justru membangkitkan nyali ZA.
Begitu mendapat kesempatan mengambil pisau dari jok sepeda motor, langsung menusukkan ke dada pelaku hingga meninggal dunia. Pisau tersebut memang sengaja dibawa untuk kepentingan praktik di sekolahnya.
Kasus tersebut terungkap bermula dari penemuan sesosok mayat seseorang yang diduga pencari burung. Senin (10/9). Mayat atas nama Misnan (35) ditemukan di lokasi dengan luka robek di dada sebelah kiri dan berlumur darah yang sudah mulai mengering.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, mayat yang dikira pencari burung tersebut ternyata kawanan begal. Misnan dan tiga orang temannya baru saja melakukan aksinya di lokasi tersebut.
"Dia mendapat perlawanan dari korban pembegalan, yang sekaligus pelaku penusukan,” kata Yade Setiawan Ujung, Rabu (11/9).
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
ZA dan kekasihnya berpacaran di lokasi kejadian pukul 19.00 WIB, Minggu (8/9). Keduanya yang masih duduk di bangku SLTA didatangi Misnan dan tiga kawannya.
Misnan tewas yang mayatnya ditemukan keesokan harinya, sementara dua orang lainnya, Ahmad (22) dan Rozikin (41) ditangkap setelah kejadian. Sedangkan satu orang masih buronan.
Kasus tersebut hingga saat ini masih dalam pendalaman. Selain memproses pelaku pembegalan, ZA juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan. Namun ZA tidak ditahan.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/dar/CDP)
Advertisement
Irish Bella Ungkapkan Rasa Rindu ke Dua Putri Sambungnya, Disebut Bak Kakak Beradik
7 Rekomendasi Film Aksi Komedi Terbaik, dari JUMANJI hingga DEADPOOL yang Wajib Masuk Watchlist
6 Potret Kedekatan Fuji An dengan Keluarga Besar Verrell Bramasta, Pacaran?
Kazuha Le Sserafim Ungkap BLACKPINK Jadi Sumber Utama Raih Mimpi Sebagai Idol K-Pop
5 Potret Dara Arafah Berkuda dan Memanah di Gurun Pasir Ini Sukses Bikin Netizen Terpukau