Kapanlagi Plus - Kasus kriminal kembali terjadi. Kali ini YD (49), pria di Kabupaten Malang ditangkap petugas kepolisian atas dugaan penyekapan seorang remaja. Pria asal Banyuwangi itu saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Malang.
"Kami telah mengamankan pelaku seroang laki-laki berumur 49 tahun yang menyekap seorang remaja perempuan berumur 19 tahun," terang AKP Lukman Hadi, Kapolsek Sumberpucung, Polres Malang, Rabu (15/6).
Peristiwa penyekapan terjadi Kamis (9/6) pukul 09.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Advertisement
Korban mengalami penyekapan dengan kaki dan tangan diikat serta mulut dilakban. Korban berhasil keluar dari rumah yang terkunci melalui pintu belakang. Selanjutnya korban mengadukan kepada salah seorang saksi untuk kemudian dilaporkan ke polisi.
Pelaku disangkakan Pasal 289 dan pasal 333 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan atau membiarkan dilalukan perbuatan cabul, serta dengan sengaja perampasan kemerdekaan. Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
(kpl/dar/dyn)