Siapa Saja Kelompok ASN yang Tidak Dapat THR 2025? Ini Daftarnya
Ilustrasi THR ASN (credit: Liputan6.com)
Kapanlagi.com - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya. Pencairan THR yang bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri menjadi angin segar bagi banyak pegawai untuk memenuhi kebutuhan merayakan Lebaran. Namun, sayangnya, tidak semua ASN dapat menikmati keuntungan ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Aturan ini menegaskan bahwa hanya ASN yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat menikmati tunjangan tersebut. ASN yang tidak aktif dalam menjalankan tugas negara atau berada dalam kondisi tertentu akan kehilangan hak atas tunjangan yang diharapkan ini.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa pencairan THR untuk ASN akan dilakukan pada Maret 2025. Namun, bagi sebagian ASN, kabar ini mungkin tidak membawa kebahagiaan yang sama, karena mereka termasuk dalam kategori yang tidak berhak mendapatkan THR.
Advertisement
1. Kelompok ASN yang Tidak Mendapatkan THR 2025
Menurut Pasal 5 dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori ASN yang tidak akan menerima THR tahun ini. Kategori tersebut meliputi:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
- ASN yang mengambil cuti di luar tanggungan negara dianggap tidak menjalankan tugas negara sehingga tidak berhak atas THR. Begitu pula dengan ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan, mereka tidak termasuk dalam daftar penerima THR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan bahwa aturan ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang mengacu pada keuangan negara dan ketentuan yang berlaku.
(Vidi Aldiano meninggal dunia setelah 6 tahun berjuang lawan kanker.)
2. Kelompok ASN yang Berhak Menerima THR
Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara, pemerintah tetap memberikan THR kepada kelompok ASN tertentu yang memenuhi persyaratan. Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Anggota TNI dan Polri.
- Pejabat Negara.
- Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Kelima kelompok ini mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pegawai non-ASN yang telah bekerja minimal satu tahun dengan perjanjian kerja juga berhak atas tunjangan ini, asalkan telah ditetapkan dalam perjanjian kerja mereka.
3. Jadwal Pencairan THR ASN 2025
Pemerintah telah menetapkan bahwa THR wajib diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Mengacu pada kalender Kementerian Agama, Idulfitri 2025 jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025.
Namun, dengan pertimbangan arus mudik yang diprediksi meningkat, pencairan THR kemungkinan dipercepat. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa percepatan pencairan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan menjelang puncak arus mudik. Diperkirakan, THR akan cair pada 17 Maret 2025. Berikut rinciannya:
Hari Raya Idulfitri: 31 Maret – 1 April 2025
Batas Akhir Pencarian THR: 17 Maret 2025 (10 hari kerja sebelum Idulfitri)
Percepatan Pencairan THR: Diperkirakan cair pada 17 Maret 2025
Puncak Arus Mudik Diprediksi: Sekitar 24–30 Maret 2025
4. Komponen THR ASN 2025
Besaran THR bagi ASN akan terdiri dari komponen berikut:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di daerah.
Sementara itu, bagi penerima pensiun, komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan menerima tunjangan profesi atau tambahan penghasilan guru sesuai ketentuan.
5. Mengapa THR ASN 2025 Ada yang Tidak Cair?
Pemerintah mengambil langkah tegas dengan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak aktif dalam menjalankan tugasnya.
Keputusan ini berlandaskan pada prinsip keuangan negara dan regulasi yang ada, bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 digunakan secara efisien.
Dengan cara ini, dana yang dialokasikan akan lebih tepat sasaran, hanya diserahkan kepada mereka yang benar-benar berkomitmen menjalankan tugas, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
6. FAQ
1. Apakah semua PNS mendapatkan THR 2025?
Tidak, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah tidak berhak mendapatkan THR.
2. Kapan THR ASN 2025 dicairkan?
THR ASN 2025 diperkirakan cair pada 17 Maret 2025, lebih awal dari jadwal normal.
3. Berapa besaran THR yang diterima ASN?
THR ASN setara dengan gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
(Lama tak terdengar kabarnya, komedian senior Diding Boneng dilarikan ke Rumah Sakit.)
(kpl/rmt)
Advertisement
