“Jadi kalau memang bersalah, saya siap untuk menjalakan seluruh tanggung jawab dan kewajiban. Dalam panggung besar politik di Indonesia, apa yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari sikap-sikap politik yang saya sampaikan sebagai Sekretaris Jenderal DPP PDIP dan ikap politik itulah yang menciptakan hadirnya rasa tidak senang dalam diri seseorang yang mengidentikkan dirinya sebagai seorang raja," kata Hasto, Selasa (18/2).
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Akan Digelar Kembali pada 3 Maret 2025
Hasti Kristiyanto (credit: Instagram/sekjenpdiperjuangan)
Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan dengan digelarnya sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan. Sidang ini berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap dan obstruction of justice. Sebelumnya, permohonan praperadilan Hasto ditolak oleh hakim dengan alasan yang dianggap tidak jelas.
Sidang praperadilan yang terbaru dijadwalkan berlangsung pada 3 Maret 2025, dengan agenda pemanggilan pihak-pihak terkait. Proses ini bertujuan untuk menguji keabsahan status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Hasto dalam kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan sejak tahun 2020.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan tokoh penting dalam dunia politik yang terjerat dalam dugaan tindak pidana suap dan penghalangan penyidikan. Berikut ini adalah rangkaian informasi terbaru mengenai perkembangan kasus dan persidangan yang tengah berlangsung, dirangkum oleh Kapanlagi.com pada Rabu (19/2).
Advertisement
1. Praperadilan Hasto Ditolak, Hakim Sebut Permohonan Kabur
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa permohonannya tidak memiliki kejelasan hukum yang memadai dan dinyatakan kabur.
Hakim pun mengabulkan eksepsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga status tersangka Hasto tetap sah dan penyidikan kasusnya dapat berlanjut tanpa kendala hukum.
Menariknya, dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil, artinya Hasto tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk gugatan yang ditolak ini.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengutip ANTARA.
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
2. Jadwal Sidang Praperadilan Baru dan Hakim yang Menangani
Setelah putusan praperadilan sebelumnya ditolak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini kembali membuka lembaran baru dengan menerima dua permohonan praperadilan dari Hasto, yang telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sidang perdana dijadwalkan pada 3 Maret 2025, di mana pihak-pihak terkait, termasuk KPK sebagai termohon, akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Hakim tunggal Afrizal Hady akan memeriksa keabsahan status tersangka Hasto yang terjerat dalam dugaan suap kepada penyelenggara negara, sementara hakim Rio Barten Pasaribu akan menangani kasus dugaan obstruction of justice.
Momen ini menjadi krusial bagi Hasto dalam upayanya menggugat status tersangka yang dijatuhkan KPK pada Desember 2024, menandai langkah penting dalam perjalanan hukum yang penuh dinamika ini.
3. Kronologi Penetapan Hasto sebagai Tersangka
Pada 24 Desember 2024, Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam dua kasus yang mencengangkan: dugaan suap kepada penyelenggara negara dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.
Dalam hasil penyelidikan, terungkap bahwa Hasto diduga mengatur advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat dilantik sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Lebih mengguncang, Hasto juga diduga terlibat dalam pengantaran uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui perantara, yang menjadi salah satu bukti kunci dalam penetapan statusnya sebagai tersangka.
"Sidang pertama untuk agenda pemanggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," kata dia, lagi.
4. Respons Hasto
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto Kristiyanto dengan tegas membela diri, menyatakan bahwa ia tidak bersalah dan menilai kasus ini sebagai bagian dari agenda politik tertentu. Ia mengungkapkan bahwa hasil analisis hukum dari sejumlah ahli menunjukkan tidak adanya bukti yang cukup untuk mendukung status tersangkanya.
PDI Perjuangan pun menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang ada, menyerahkan semua langkah kepada tim kuasa hukum yang akan mendampingi Hasto dalam perjuangan hukum selanjutnya.
Meskipun upaya praperadilan yang diajukan sebelumnya tidak membuahkan hasil untuk mencabut status tersangka, strategi hukum baru kini tengah disiapkan untuk menghadapi sidang yang dijadwalkan pada 3 Maret 2025.
5. FAQ
Apa alasan hakim menolak praperadilan Hasto?
Hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan kabur atau tidak jelas, sehingga tidak dapat diterima.
Kapan sidang praperadilan baru digelar?
Sidang praperadilan baru dijadwalkan pada 3 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Apa tuduhan utama terhadap Hasto Kristiyanto?
Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada penyelenggara negara serta menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Bagaimana respons Hasto terkait status tersangkanya?
Hasto menyebut penetapan statusnya sebagai tersangka memiliki motif politik dan tidak memiliki bukti hukum yang cukup.
(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)
(kpl/rmt)
Advertisement
