Slamet Modus Minta Dipijat Sebelum Cabuli Tiga Anak Tetangga

Slamet Modus Minta Dipijat Sebelum Cabuli Tiga Anak Tetangga
Kapanlagi/Darmadi Sasongko

Kapanlagi.com - WH alias Slamet Hariyadi (33) meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota setelah ketahuan mencabuli tiga orang anak di bawah umur. Pelaku bermodus minta dipijat, sebelum ketiga anak tetangganya itu menjadi korban perbuatan bejatnya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, aksi pencabulan berlangsung di rumah pelaku. Tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, walaupun keseharian tinggal bersama istri dan anak.

Korban dipanggil untuk dimintai tolong memijat atau 'menginjak-injak' tubuh pelaku, sebelum kemudian korban ditelanjangi dan dicabuli pelaku. Aksi pelaku terhadap korban terjadi secara terpisah dalam rentang sejak Februari.

"Modusnya korban dipanggil satu per satu oleh tersangka. Korban diminta memijat, tersangka memelorotkan celana korban, sebelum melakukan perbuatan yang tidak pantas," kata Leonardus Simarmata, Senin (13/4).

1. Bujuk Korban

Kapanlagi/Darmadi Sasongko

Pelaku merupakan warga Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru yang keseharian bekerja sebagai kuli pengangkut pasir. Sementara ketiga korban masih anak-anak yang masing-masing duduk di Taman Kanak-Kanak (6 tahun), Kelas 1 SD (7 tahun) dan kelas 2 SD (8 tahun).

Pelaku membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang, selain meminta agar tidak bercerita pada orang lain. Namun salah seorang korban menceritakan kepada orangtuanya, sebelum melaporkan kasus tersebut ke Polresta Malang Kota.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

2. Trauma

Guna pemulihan, korban didampingi psikolog dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota. Korban diharapkan segera pulih dari kondisi psikis dan trauma.

"Kasihan, anak-anak ini masih memiliki masa depan panjang," tandasnya.

Tersangka sendiri dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undnag No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman pidana paling berat 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)

(kpl/dar/frs)

Rekomendasi
Trending