Sosok Rita Widyasari, Mantan Bupati Kutai Kartanegara yang Terjerat Kasus Gratifikasi Rp 110 Miliar
Rita Widyasari (Credit: Wikipedia)
Kapanlagi.com - Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), adalah sosok yang pernah bersinar dalam dunia politik Kalimantan Timur. Sebagai putri dari Syaukani Hasan Rais, mantan Bupati Kukar, Rita berhasil meneruskan warisan politik keluarganya dan mencatatkan namanya sebagai bupati wanita pertama di daerah yang kaya akan sumber daya alam ini. Namun, perjalanan kariernya yang cemerlang harus ternoda oleh kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selama masa jabatannya, Rita terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara. Pada tahun 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan suap yang berkaitan dengan perizinan proyek di Kukar. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Rita dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan.
Tak berhenti di situ, baru-baru ini KPK juga menyita berbagai aset miliknya, termasuk puluhan kendaraan mewah dan uang tunai miliaran rupiah, yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Simak perjalanan hidup Rita yang dirangkum oleh Kapanlagi.com dari berbagai sumber pada Selasa (24/12).
Advertisement
1. Latar Belakang dan Pendidikan
Rita Widyasari, seorang politisi yang lahir di Tenggarong, Kalimantan Timur, pada 7 November 1973, adalah putri kedua dari Syaukani Hasan Rais, mantan Bupati Kukar yang ke-9.
Dibesarkan dalam atmosfer politik yang kental, Rita menempuh pendidikan dasar dan menengah di Tenggarong dan Samarinda sebelum melanjutkan ke Akademi Sekretaris dan Manajemen Taruna Bhakti di Bandung.
Dengan tekad yang kuat, ia meraih gelar sarjana dari Universitas Padjadjaran pada tahun 2000 dan gelar magister dari Universitas Jenderal Soedirman pada tahun 2005, menegaskan komitmennya untuk berkontribusi dalam dunia politik Indonesia.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Ikuti Jejak Sang Ayah
Mengikuti jejak sang ayah, Rita dengan berani melangkah ke panggung politik dan bergabung dengan Partai Golkar. Kariernya dimulai sebagai Ketua DPRD Kutai Kartanegara, sebelum ia memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.
Pada tahun 2010, Rita meraih kemenangan gemilang dan dilantik sebagai Bupati Kutai Kartanegara untuk periode 2010-2015.
Tak puas hanya sampai di situ, ia kembali membuktikan kepemimpinannya dengan terpilih lagi untuk periode kedua pada 2016-2021, menjadikannya sosok yang tak terpisahkan dari sejarah politik daerahnya.
3. Proses Hukum dan Vonis Pengadilan
Setelah melewati proses hukum yang panjang, pada Juli 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Tak hanya dibui, ia juga dijatuhi denda Rp600 juta yang jika tak dibayar, akan digantikan dengan enam bulan kurungan. Majelis hakim menemukan bukti yang kuat bahwa Rita terlibat dalam praktik gratifikasi dan suap selama masa jabatannya.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK tak tinggal diam; mereka menyita berbagai aset milik Rita yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang, termasuk 72 mobil, 32 motor, enam lahan dan bangunan, serta uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai miliaran rupiah.
Langkah ini diambil KPK sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi yang merugikan banyak pihak.
4. Kasus Gratifikasi Rp 110 Miliar dan Suap
Rita terjerat kasus gratifikasi dan suap terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Mengutip ANTARA, KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap terkait perizinan kelapa sawit.
Terbaru, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil memeriksa Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani (AK) untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW) pada Jumat, 20 Desember 2024 lalu.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AK," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika, Jumat (20/12) lalu, melansir ANTARA.
5. Siapa Rita Widyasari?
Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara yang menjabat selama dua periode, dari 2010 hingga 2015 dan 2016 hingga 2021. Ia merupakan putri dari mantan Bupati Kukar, Syaukani Hasan Rais.
6. Apa kasus yang menjerat Rita Widyasari?
Rita Widyasari terjerat kasus gratifikasi dan suap terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
7. Berapa nilai gratifikasi yang diterima oleh Rita Widyasari?
Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
8. Apa saja aset yang disita KPK dari Rita Widyasari?
KPK menyita 72 mobil, 32 motor, enam aset lahan dan bangunan, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total nilai miliaran rupiah dari Rita Widyasari.
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
(kpl/rmt)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
